Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikan tarif tenaga listrik untuk dua golongan pelanggan rumah tangga non subsidi yakni kelompok pelanggan R-2 (3.500 VA s/d 200 kVA) serta R-3 (200 kVA ke atas) per 1 Juli 2022 mendatang.
Dengan penyesuaian tarif ini maka kelompok pelanggan ini tidak lagi masuk dalam kelompok pelanggan non subsidi yang tarifnya ditahan sejak 2017 silam.
Di tengah kondisi ini, timbul pertanyaan apakah memungkinkan bagi pelanggan PLN yang masuk dalam kelompok R-2 dan R-3 untuk menurunkan daya listriknya. Langkah ini bisa dilakukan untuk menyiasati tarif listrik yang tinggi.
Baca Juga: Pemerintah Paparkan Alasan Sesuaikan Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan hal tersebut dapat dilakukan.
"Pindah daya itu hak masyarakat untuk menentukan daya yang terpasang," kata Darmawan dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/6).
Darmawan melanjutkan, meskipun masyarakat dimungkinkan untuk menurunkan daya listriknya, akan tetapi ada potensi daya listrik yang ada tidak mencukupi kebutuhan konsumsi listrik yang dipakai.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Listrik Dinilai Berpotensi Bantu Arus Kas PLN
Menurutnya, untuk kelompok pelanggan 3.500 VA ke atas atau pelanggan R-2 dan R-3 umumnya merupakan masyarakat mapan. Dengan demikian, hampir dipastikan adanya penggunaan AC oleh kelompok RT tersebut.
"Pindah daya silahkan, tapi ini tentu saja jangan sampai pindah daya dipaksakan dan jeglag, jegleg dan jadi permasalahan teknis sendiri," pungkas Darmawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News