kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN raih sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016


Jumat, 14 Agustus 2020 / 14:05 WIB
PLN raih sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016
ILUSTRASI. Petugas PLN


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN bersama anak usahanya yaitu Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan Indonesia Power (IP), telah  konsisten menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Alhasil, perusahaan setrum plat merah itu pun meraih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016. 

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, PLN memiliki lebih dari 54.000 pegawai dan aset mencapai Rp 1.570 triliun tersebar di seluruh pelosok tanah air dengan cakupan bisnis dari pembangkitan di sisi hulu hingga ke layanan pelanggan di sisi hilir.

Penerapan SMAP dan SNI ISO 37001:2016 ini memberikan panduan bagi PLN untuk bisa  mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan. 

Baca Juga: Ini persiapan PLN Jakarta Raya jaga kelistrikan jelang HUT RI ke-75

“Penerapan SNI ISO 37001:2016 ini juga bagian dari transformasi kami. Ini akan berdampak pada proses bisnis cepat dan efisien, menjadi lebih transparan, akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan stakeholder perusahaan,” kata Zulkifli lewat keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jum'at (14/8).

Lebih lanjut, sertifikasi ini juga menjadi wujud dukungan PLN bersama anak usahanya terhadap upaya pencegahan korupsi, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern. 

Komisaris Utama PLN Amien Sunaryadi menegaskan, PLN juga menjalankan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan prinsip 4 NO’s. 

"Yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan)," terang Amien.

Baca Juga: PLN alirkan listrik 5.880.000 VA untuk lima perusahaan di Kalimantan Tengah

Untuk mendapatkan sertifikasi ini, PLN telah melakukan fraud risk assessment, termasuk mitigasinya. Acuan identifikasi risiko ini dituangkan dalam Edaran Direksi No. 0009.E/Dir/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Fraud Risk Assessment Di Lingkungan PT PLN (Persero). 

Juga membangun sistem kepada seluruh karyawan untuk melaporkan potensi konflik kepentingan atau gratifikasi melalui aplikasi Compliance Online System (COS) setiap bulan. 

Adapun sertikasi yang diperoleh oleh PLN dan anak usahanya dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi TUV Nord Indonesia untuk PLN, lembaga sertifikasi BSI Indonesia untuk PJB, dan lembaga sertifikasi Mutuagung Lestari untuk IP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×