Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
Komisaris Utama PLN Amien Sunaryadi menegaskan, PLN juga menjalankan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan prinsip 4 NO’s.
"Yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan)," terang Amien.
Baca Juga: PLN alirkan listrik 5.880.000 VA untuk lima perusahaan di Kalimantan Tengah
Untuk mendapatkan sertifikasi ini, PLN telah melakukan fraud risk assessment, termasuk mitigasinya. Acuan identifikasi risiko ini dituangkan dalam Edaran Direksi No. 0009.E/Dir/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Fraud Risk Assessment Di Lingkungan PT PLN (Persero).
Juga membangun sistem kepada seluruh karyawan untuk melaporkan potensi konflik kepentingan atau gratifikasi melalui aplikasi Compliance Online System (COS) setiap bulan.
Adapun sertikasi yang diperoleh oleh PLN dan anak usahanya dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi TUV Nord Indonesia untuk PLN, lembaga sertifikasi BSI Indonesia untuk PJB, dan lembaga sertifikasi Mutuagung Lestari untuk IP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News