kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN siap dikenakan penalti soal penyediaan listrik, begini ketentuannya


Jumat, 20 Desember 2019 / 20:44 WIB
PLN siap dikenakan penalti soal penyediaan listrik, begini ketentuannya
ILUSTRASI. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku siap dikenakan penalti jika gagal memenuhi penyediaan listrik. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/wsj.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku siap dikenakan penalti jika gagal memenuhi penyediaan listrik bagi pelanggan industri.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani menyampaikan hal ini dalam Rapat Kordinasi kesiapan PLN untuk Industri Smelter di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM di Jakarta, Jumat (20/12).

Baca Juga: PLN raih kredit sindikasi Rp 7,91 triliun, begini tanggapan pengamat

"PLN siap dipenalti jika listrik belum siap. Akan tetapi, industri smelter juga harus sama-sama berkomitmen," ujar Sripeni.

Sementara itu, Direktur Regional Sulawesi dan Kalimantan PLN Syamsul Huda menuturkan, pemberian penalti sebagai langkah PLN dalam menunjukkan komitmen dan kesungguhan.

"Selama ini pelaku industri masih ragu-ragu mengenai kesiapan PLN, mereka khawatir kalau mereka sudah siap tapi PLN belum. Nah sekarang mari kita komitmen sama-sama," kata Syamsul dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Pemerintah bantu fasilitasi pendanaan smelter, ini tanggapan pengamat dan pengusaha

Syamsul memastikan, skema penalti baru akan diterapkan pada sektor industri. Ia menambahkan, PLN akan diberikan penalti jika dianggap tidak bisa memenuhi kebutuhan listrik yang disepakati.

Sementara itu, pelanggan industri juga dimungkinkan untuk menerima penalti semisal tingkat konsumsi tidak memenuhi ketentuan yang ada.

"Jadi misalnya sudah disambung listrik ke pelanggan, nah tapi konsumsinya belum maksimal dan tidak ada pemakaian (listrik) maka dia harus membayar sekian jam nyala. PLN juga akan terima penalti besaran itu," tutur Syamsul.

Baca Juga: Peroleh kredit sindikasi Rp 7,91 triliun, PLN: Untuk danai pembangkit

Kendati demikian Syamsul masih belum bisa memastikan lebih jauh soal skema pembayaran penalti ini. menurutnya, bisa saja menggunakan sistem kompensasi seperti kala terjadi blackout di sebagian Jawa dan Jakarta kali lalu.

"Bisa saja diperhitungkan dengan pembayaran pemakaian berikutnya. Karena ini gagasan baru, belum baku tapi semangatnya seperti itu," tandas Syamsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×