kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,34   9,03   0.99%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peroleh kredit sindikasi Rp 7,91 triliun, PLN: Untuk danai pembangkit


Jumat, 20 Desember 2019 / 18:09 WIB
Peroleh kredit sindikasi Rp 7,91 triliun, PLN: Untuk danai pembangkit
ILUSTRASI. Ilustrasi. Logo PLN. KONTAN/Fransiskus Simbolon/31/01/2018


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana, Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan kredit sindikasi yang diperoleh sebesar Rp 7,91 triliun akan digunakan untuk membiayai proyek pembangkit milik PLN.

Hal ini disampaikan oleh Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah. "Mendanai proyek yang dilaksanakan oleh PLN," ungkap Dwi kepada  Kontan.co.id , Jumat (20/12).

Baca Juga: PLN perkirakan potensi kebutuhan listrik di industri smelter Sulawesi capai 4.440 MVA

Sebelumnya, PLN kembali memperoleh dana dari Lembaga Keuangan Bank Nasional melalui pinjaman kredit sindikasi senilai total Rp 7,91 triliun untuk mengamankan pendanaan dalam melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 35.000 MW.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Jaminan Pemerintah untuk pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) dengan total plafond sebesar Rp 7,91 triliun dalam jangka waktu 10 tahun serta menggunakan 2 skema, yaitu skema konvensional sebesar Rp 5,07 triliun dan skema syariah sebesar Rp 2,84 triliun.

Direktur keuangan PLN Sarwono Sudarto bilang dengan adanya skema penjaminan pemerintah, Sarwoni menilai, akan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan sekaligus menurunkan cost of fund pinjaman (karena risiko pembiayaan dari pihak perbankan menjadi lebih rendah), peningkatan portofolio Rupiah pada pinjaman PLN, serta memperbesar kemampuan perbankan nasional dalam mendanai pembangunan infrastruktur (karena pembiayaan ini tidak dihitung dalam BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit).

Baca Juga: Pemerintah siap turun tangan fasilitasi akses pendanaan untuk pembangunan smelter

Adapun, pendanaan yang diperoleh dengan skema konvensional akan digunakan untuk mendanai pembangunan 1 (satu) proyek PLTU dan 10 (sepuluh) proyek PLTMG, diantaranya adalah PLTU Sulawesi Selatan–Barru (100MW), PLTMG Kupang Peaker (40MW), PLTMG Nias (25MW), PLTMG Luwuk (40MW), PLTMG Nunukan (10MW), PLTMG Waingapu (10MW), PLTMG Alor (10MW), PLTMG Namlea (10MW), PLTMG Dobo (10MW), PLTMG Saumlaki (10MW), dan PLTMG Serui (10MW).

Pembiayaan dengan skema syariah akan digunakan untuk mendanai pembangunan 1 (satu) proyek PLTU dan 3 (tiga) proyek PLTMG, yang terdiri dari PLTU Lombok FTP 2 (100MW), PLTMG Sumbagut 2 Peaker (250MW), PLTMG Bangkanai 2 (140MW) dan PLTMG Lombok Peaker (130-150MW).

Dwi mengungkapkan, keselurh proyek yang akan didanai telah memasuki fase konstruksi. "Proyek-proyek dipilih juga mengikuti RUPTL yang ada daan kebutuhan akan pertumbuhan beban," ujar Dwi.

Baca Juga: PLN: 65% proyek 35.000 MW akan rampung di 2020-2021

Selain itu, menurutnya langkah pendanaan sejumlah proyek ini juga merupakan upaya untuk menurunkan biaya pokok penyediaan listrik secara bertahap demi menciptakan biaya pokok penyediaan yang semakin kompetitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×