Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengaku siap mendapat penugasan dari pemerintah terkait pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Hal ini sesuai amanat di dalam Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2020 yang menjadi revisi kedua atas Permen ESDM No 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Dalam beleid tersebut, pembelian tenaga listrik dari PLTSa di daerah selain dari 12 kota yang ditetapkan berdasarkan Perpres 35/2018 dilakukan berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM kepada PLN untuk membeli tenaga listrik dari PPL yang telah ditetapkan sebagai pengembang PLTSa oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: BPH Migas yakin pengembangan WJD Trans Kalimantan akan dorong permintaan gas
Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah menyebut, PLN memiliki prinsip untuk mengalirkan energi listrik dari hasil proses produksi sampah melalui PLTSa yang akan saling menguntungkan satu sama lain.
Dalam hal ini, permasalahan sampah di level Pemda dapat teratasi. “PLN juga mendapatkan nilai keekonomian yang di bawah BPP di samping terciptanya lingkungan yang semakin bersih,” ungkap dia, Senin (23/3).
Sejauh ini PLN memang belum sering memanfaatkan aliran listrik dari PLTSa. Dwi menyebut, PLN baru mengalirkan listrik dari PLTSa yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya. PLTSa ini memiliki kapasitas sekitar 5 megawatt (MW).