Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan melakukan sekuritisasi aset tujuh unit pembangkit PLTU Suralaya. Sekuritisasi aset ini diperkirakan mencapai Rp 10 triliun. Dengan pendanaan ini, diharapkan rencana pembangunan pembangkit listrik milik Indonesia Power sebagai anak usaha akan lebih cepat selesai.
Sarwono Sudarto, Direktur Keuangan PLN mengatakan, akan menggunakan dana tersebut pada tahun ini. Dengan adanya kendala Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Perbankan dan sumber-sumber pendanaan Nasional, PLN berinovasi mencari alternatif pendanaan lainnya. Salah satu alternatif pendanaan tersebut adalah dengan mentransformasi aset finansial menjadi efek yang disekuritisasi atau Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
Rencana sekuritisasi atau EBA yang dilakukan PLN dengan cara menkonversi pendapatan di masa depan menjadi surat berharga untuk mendapatkan cash di awal. Yang dijadikan dasar sekuritisasi adalah future cash flow dari pendapatan PT Indonesia Power, anak perusahaan PLN di bidang pembangkitan listrik. Sekadar informasi, per tahun pendapatan PT Indonesia Power dari penjualan listrik PLTU Suralaya mencapai Rp 12 triliun.
Rencananya sekuritisasi akan dilakukan pada bulan Agustus 2017. "Rencana pengunaan dana untuk membangun PLTU Suralaya 2 x 1.000 MW, Mobile Power Plant, PLTU Kaltim 3 dan PLTU Jambi 2 x 300 MW," ujar Sarwono di Jakarta, Senin (12/6).
Dirinya menegaskan, tidak ada aset tetap PLN yang dijual dalam rencana sekuritisasi aset tersebut. Aset pembangkit masih akan tetap menjadi milik Indonesia Power dan tetap dicatat di buku konsolidasi PLN sebagai induk perusahaan. Dengan kata lain tidak terjadi perpindahan aset tetap.
“Demikian juga dengan kepemilikan saham. Dengan sekuritisasi aset ini tidak ada pengalihan saham ataupun privatisasi. Pemerintah tetap sebagai pemilik saham PLN 100% dan PLN pun tetap sebagai pemilik saham Indonesia Power," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News