Sumber: Antara | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir mengatakan subsidi listrik nantinya akan menggunakan sistem pembayaran uang elektronik atawa e-money yang terafiliasi bank-bank milik negara.
Penyaluran subsidi khusus untuk pelanggan golongan 450 VA diharapkan nantinya bisa menggunakan sistem online bank dengan kartu elektronik agar bisa benar-benar sampai ke masyarakat miskin.
"Sementara ini masih lewat PLN. Harapan kami ke depan, jika sistem online bank sudah beres dan masuk dalam satu kartu, maka lewat kartu dan langsung kepada masyarakat miskin," kata Sofyan di Jakarta, Kamis.
Kendati demikian, menurut Sofyan, sistem pembayaran seperti itu kemungkinan baru bisa diimplementasikan pertengahan 2017. "Mudah-mudahan 2017, mungkin pertengahan. Kalau tidak ya awal 2018 (diimplementasikan)," katanya.
Menurut Sofyan, pihaknya telah mendiskusikan rencana tersebut dengan sejumlah bank yang terhimpun dalam Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).
Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut subsidi listrik bagi golongan 900 VA yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) mulai Januari 2017. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi.
Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga. Pencabutan subsidi listrik didasari Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan di mana pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Guna meringankan beban ekonomi, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk daya 900 VA dilaksanakan setiap dua bulan dan dilakukan bertahap sebanyak tiga kali mulai 1 Januari, 1 Maret dan 1 Mei 2017.
Ada pun golongan 450 VA akan tetap menerima subsidi. Demikian pula bagi usaha kecil dan menegah serta pelanggan listrik yang melakukan kegiatan sosial. Usaha kecil tetap disubsidi agar dampak ganda tetap bisa mendorong masyarakat mempertahankan usahanya. Sementara subsidi bagi pelanggan untuk kepentingan sosial seperti puskesmas, rumah ibadah dan sekolah dibutuhkan agar kegiatan sosial tetap terjamin. (Ade Irma Junida)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News