kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.548.000   14.000   0,91%
  • USD/IDR 15.930   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.394   -70,51   -0,94%
  • KOMPAS100 1.120   -15,28   -1,35%
  • LQ45 875   -15,67   -1,76%
  • ISSI 227   -1,00   -0,44%
  • IDX30 448   -9,05   -1,98%
  • IDXHIDIV20 538   -11,08   -2,02%
  • IDX80 128   -1,84   -1,42%
  • IDXV30 132   -1,42   -1,07%
  • IDXQ30 148   -2,90   -1,92%

Plt Dirut PLN Sripeni: Tidak ada pemotongan gaji, karyawan diminta jangan khawatir


Kamis, 08 Agustus 2019 / 19:50 WIB
Plt Dirut PLN Sripeni: Tidak ada pemotongan gaji, karyawan diminta jangan khawatir


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji karyawan, hal ini diungkapkan menyusul pertanyaan terkait pemberian kompensasi bagi para pelanggan yang terkena pemadaman.

“Kepada insan PLN jangan khawatir. Mari fokus bekerja melayani masyarakat. Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” tegasnya, dalam siaran pers, Kamis (8/8).

Baca Juga: Kabar terbaru, PLN tak memungkiri kemungkinan terkena serangan siber

Menurutnya mekanisme pembayaran kompensasi sudah diatur pemerintah. Dimana kompensasi tersebut diberikan karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi. Artinya sebagai perusahaan publik yang harus memastikan masyarakat menikmati tingkat layanan tertentu, maka apabila tidak berhasil, PLN harus memberikan kompensasi.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada relevansi antara gaji dan kompensasi" imbuh Sripeni Inten Cahyani. 

Kompensasi diberikan dalam bentuk non tunai, dimana hukum dan peraturannya mengacu kepada Permen ESDM No. 27 tahun 2017.  Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di Bulan Berikutnya.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen Non Adjustment. Berlaku untuk rekening bulan berikutnya.

Baca Juga: Bayar kompensasi pelanggan, PLN batal pangkas gaji karyawan dan direksi

Sementara untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar). 

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. 

Terkait padamnya listrik di Sebagian Jawa Bagian Barat, DKI dan Banten kemarin,PLN mengalokasikan biaya kompensasi sebesar Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×