kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PLTA Saguling terancam berhenti


Senin, 08 Juni 2015 / 10:13 WIB
PLTA Saguling terancam berhenti
ILUSTRASI. Binus University mendapat Anugerah DiktiRistek 2023 untuk 4 kategori terutama di bidang riset


Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

BANDUNG BARAT. PT Indonesia Power, pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Saguling berkapasitas 4x175,8 MW, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, resah. Sebabnya, usia operasional Waduk Saguling yang semula bisa 50 tahun (1985-2035) menyusut jadi 30 tahun atau akan berhenti 2015 atau 2016.

General Manager Indonesia Power Hendres Wayen Prihantoro menyatakan, ada beberapa penyebab menyusutnya usia operasional waduk. Pertama, karena laju penumpukan sedimentasi yang selalu meninggi setiap tahunnya akibat erosi di waduk. Hal itu secara otomatis membuat ketersediaan air bagi PLTA Saguling semakin menipis.

Laju sedimentasi di Waduk Saguling mencapai 4,6 juta meter kubik per tahun berupa lumpur dan sampah yang sebagian besar dari Citarum. Padahal, kapasitas normal penampungan sedimentasi hanya 4 juta meter kubik per tahun.

Kedua, adanya pencaplokan dan tumpang tindih lahan (overlapping) yang terjadi antara Indonesia Power dengan PT Belaputera Intiland (BI) sebagai pengelola kawasan perumahan elite, Kota Baru Parahyangan.

"Padahal, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang menyatakan penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya," jelasnya, di PLTA Saguling, Minggu (6/6).

Adapun yang dimaksud kawasan lindung adalah sepadan pantai, sepadan sungai serta kawasan sekitar waduk. Bahkan, ada PP No 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang menyatakan kawasan lindung setempat adalah kawasan di sekitar danau dan waduk.

Dalam pasal 56, kawasan di sekitar danau atau waduk sebagaimana dimaksud adalah dataran dengan jarak 50 meter hingga 100 meter dari titik pasang air tertinggi, titik pasang air tertinggi Waduk Saguling berada di sekitar 645 meter di atas permukaan laut (MDPL). Namun, Belaputera malah membangun di titik 643 MDPL.

"Tanah overlap ini sebenarnya tanah kami karena tingkat elevasi sampai 645 MDPL. Tapi mereka membangun hingga elevasi 643 MDPL. Dia menyerobot tanah kami jadinya. Ini yang harusnya mereka tidak boleh bangun. Kalau elevasi air tinggi, perumahan yang di pinggir waduk, bisa kelelap itu," ungkapnya.

Pembangunan dan ekspansi Kota Baru Parahyangan mulai mengancam Waduk Saguling dengan cara mencaplok wilayah bantaran sungai. Urukan tanah hasil cut and fill terus bergeser ke wilayah waduk.

Bahkan, Indonesia Power mengklaim patok batas wilayah milik Indonesia Power yang berfungsi sebagai tanda ketinggian air satu persatu hilang terkubur aktivitas pembangunan. "BPN sudah bilang jangan membangun sampai masalah overlap selesai, tapi Belaputera Intiland malah membangun terus," kata dia.

Sayang, KONTAN belum berhasil mendapatkan konfirmasi dan penjelasan dari manajemen Belaputera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×