Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan wajib angkutan laut nasional untuk ekspor batubara meresahkan pelaku usaha, tak terkecuali PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Perusahaan batubara plat merah itu khawatir aktivitas ekspornya bakal terganggu.
Sekretaris Perusahaan PTBA Hadis Surya Palapa mengatakan, pihaknya mendukung rencana pemerintah terkait penggunaan armada nasional. Namun, PTBA meminta supaya kesiapan dan ketersediaan armada kapal nasional harus lebih dulu memadai, sehingga tidak menghambat ekspor.
Baca Juga: Pendapatan 2019 tergerus, laba bersih Indo Tambangraya (ITMG) anjlok hingga 50%
"Jika belum mencukupi maka perlu ada solusi agar target penjualan komoditas bisa tercapai," kata Hadis kepada Kontan.co.id, Jum'at (21/2).
Hadis mengatakan, seluruh pengiriman ekspor batubara PTBA menggunakan skema Free on Board (FoB), dimana importir atau pembeli lah yang wajib mengusahakan pengangkutan. Artinya, ekspor batubara PTBA masih diangkut oleh kapal asing atau yang disediakan oleh perusahaan asing.
Alhasil, Hadis pun tak menampik aturan wajib kapal nasional ini bisa mengancam potensi ekspor batubara PTBA. Hal itu terjadi jika harus ada perubahan skema pengangkutan, sedangkan kapal nasional masih belum memadai.
"Karena kami jual (ekspor) FOB, maka kami tidak harus menyiapkan kapal. Namun akan terkena dampak jika jumlah kapal nasional tidak mencukupi sehingga penjualan ekspor kami akan berkurang," jelas Hadis.
Baca Juga: Ini daftar saham LQ45 yang tiga hari hingga lima hari berturut terus naik