Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Menurut Hadis, porsi ekspor batubara PTBA sekitar 35% dari total penjualan. Jika tidak ada kapal yang mengangkut, maka PTBA terancam kehilangan penjualan ekspor dengan besaran sejumlah itu.
Untuk itu, Hadis berharap agar ketersediaan dan kesiapan kapal bisa terjamin. Sekalipun ada gangguan pada aktivitas ekspor, Hadis berharap hal itu bisa cepat diatasi. "Tentu akan berpengaruh pada ekspor kami, maksimal 35% volume penjualan. Mudah-mudahan tidak lama," ungkapnya.
Sementara itu, sebagai bentuk antisipasi terganggunya pasar ekspor, Hadis mengatakan bahwa pihaknya akan menggenjot penjualan di pasar domestik. "(Antisipasinya) dengan meningkatkan penjualan domestik," tandas Hadis.
Baca Juga: Emiten LQ45 turunkan capex, indikasi pasar kurang kondusif?
Asal tahu saja, wajib kapal nasional ini diatur dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Beleid tersebut merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XV untuk meningkatkan daya saing industri logistik.
Permendag itu telah direvisi dua kali, yakni melalui Permendag No.48 Tahun 2018 dan Permendag No.80 Tahun 2018. Dalam beleid itu, pelaksanaan penggunaan Asuransi Nasional berlaku efektif pada 1 Februari 2019, sedangkan penggunaan kapal nasional akan diberlakukan pada 1 Mei 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News