Reporter: Avanty Nurdiana, Pulina Nityakanti | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pos Indonesia melakukan penundaan pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A, Seri B, dan Seri C ke-6. Keputusan tersebut diambil lantaran kondisi kas perusahaan yang belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Dalam keterbukaan informasi di BEI pada 10 Juli 2026, emiten obligasi dengan kode POST menjelaskan bahwa jadwal pembayaran imbal jasa sukuk tersebut jatuh pada 7 Juli 2026. Nilai kewajiban yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp 24,12 miliar.
Pos Indonesia menyebutkan dana pembayaran seharusnya telah efektif masuk ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelum pukul 14.00 WIB pada 7 Juli 2026. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kewajiban tersebut belum dapat dipenuhi.
Baca Juga: Okupansi Mal Hampir Penuh, Saham Pakuwon (PWON) Diproyeksi Masih Punya Ruang Naik
Prasabri Pesti Plt Direktur Utama Pos Indonesia dalam keterbukaan informasi menjelaskan, penyebab penundaan pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah kondisi kas perusahaan yang saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran.
PT Pos Indonesia telah mengirimkan surat kepada KSEI bernomor 63225/KU.00/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 yang berisi permohonan penundaan pembayaran bunga atau imbal jasa ke-6 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A, Seri B, dan Seri C.
Pos Ind juga mengungkapkan bahwa KSEI telah menyampaikan surat kepada PT Pos Indonesia bernomor KSEI -4824/DIR/0726 tertanggal 7 Juli 2026 mengenai penundaan pembayaran hasil ke-6 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A, Seri B, dan Seri C.
KSEI menunda distribusi hasil ke-6 sukuk yang semula dijadwalkan dilaksanakan pada 8 Juli 2026 kepada para pemegang sukuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














