kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.160   73,00   0,40%
  • IDX 5.931   6,48   0,11%
  • KOMPAS100 771   -0,03   0,00%
  • LQ45 589   -0,41   -0,07%
  • ISSI 205   1,12   0,55%
  • IDX30 333   -0,29   -0,09%
  • IDXHIDIV20 413   -0,43   -0,10%
  • IDX80 88   0,08   0,09%
  • IDXV30 112   -0,03   -0,02%
  • IDXQ30 107   -0,24   -0,23%

Posisi Kas Tak Memadai, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp 24,12 Miliar


Senin, 13 Juli 2026 / 11:15 WIB
Diperbarui Senin, 13 Juli 2026 / 11:17 WIB
Posisi Kas Tak Memadai, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp 24,12 Miliar
ILUSTRASI. Penerima BSU Ambil di Kantor Pos (NULL/Pos Indonesia)


Reporter: Avanty Nurdiana, Pulina Nityakanti | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pos Indonesia melakukan penundaan pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A, Seri B, dan Seri C ke-6. Keputusan tersebut diambil lantaran kondisi kas perusahaan yang belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Dalam keterbukaan informasi di BEI pada 10 Juli 2026, emiten obligasi dengan kode POST menjelaskan bahwa jadwal pembayaran imbal jasa sukuk tersebut jatuh pada 7 Juli 2026. Nilai kewajiban yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp 24,12 miliar.

Pos Indonesia menyebutkan dana pembayaran seharusnya telah efektif masuk ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelum pukul 14.00 WIB pada 7 Juli 2026. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kewajiban tersebut belum dapat dipenuhi.

Baca Juga: Okupansi Mal Hampir Penuh, Saham Pakuwon (PWON) Diproyeksi Masih Punya Ruang Naik

Prasabri Pesti Plt Direktur Utama Pos Indonesia dalam keterbukaan informasi menjelaskan, penyebab penundaan pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah kondisi kas perusahaan yang saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran.

PT Pos Indonesia telah mengirimkan surat kepada KSEI bernomor 63225/KU.00/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 yang berisi permohonan penundaan pembayaran bunga atau imbal jasa ke-6 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A, Seri B, dan Seri C.

Pos Ind juga mengungkapkan bahwa KSEI telah menyampaikan surat kepada PT Pos Indonesia bernomor KSEI -4824/DIR/0726 tertanggal 7 Juli 2026 mengenai penundaan pembayaran hasil ke-6 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A, Seri B, dan Seri C.

KSEI menunda distribusi hasil ke-6 sukuk yang semula dijadwalkan dilaksanakan pada 8 Juli 2026 kepada para pemegang sukuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Video Terkait



TERBARU

[X]
×