Reporter: Kenia Intan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 1 Januari 2019 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 mulai diterapkan. PSAK 72 mengatur pengakuan pendapatan berdasarkan serah terima bangunan.
Penerapan PSAK 72 ini mempengaruhi emiten sektor properti. Utamanya, emiten dengan proyek high rise building karena waktu pengerjaan proyeknya yang lebih lama dibandingkan proyek landed house atau rumah tapak.
Baca Juga: Apartemen di Jakarta diproyeksikan mengalami pasokan yang sangat besar tahun ini
Salah satu emiten properti yang mengandalkan proyek high rise building adalah PT PP Properti Tbk (PPRO). Menanggapi hal ini, Direktur Keuangan PPRO Indaryanto mengatakan pihaknya tidak begitu khawatir.
Sebab, PPRO memiliki proyek proyek yang tengah berlangsung. Berdasar keterangan, Indaryanto saat ini PPRO memiliki total 23 proyek.
Adapun proyek yang akan diserahterimakan pada tahun 2020 berjumlah 15. Lima proyek diantaranya sudah selesai tahun 2019, di mana kontribusi pendapatannya masih akan berlangsung di tahun ini.