kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PPA proyek 35.000 MW ditarget rampung akhir tahun


Minggu, 07 Agustus 2016 / 22:39 WIB
PPA proyek 35.000 MW ditarget rampung akhir tahun


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pergantian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat kekhawatiran terhambatnya proyek 35.000 megawatt (MW). Namun Alihuddin Sitompul, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan ESDM menyebut Menteri ESDM yang baru Arcandra Tahar akan tetap menjalankan proyek 35.000 MW.

"Proyek 35.000 ini salah satu bagian dari perhatian besar Presiden. Dengan kata lain program 35.000 adalah program Presiden dan menteri adalah pembantu Presiden, sehingga menteri tidak ada mengubah pandangan baru," kata Alihuddin pada Minggu (7/8).

Menurut Alihuddin ketika Menteri ESDM bertemu dengan direksi PLN pada Sabtu (6/8), Menteri ESDM telah menegaskan agar proyek 35.000 MW harus terus berjalan.

"Salah satu target kami adalah bagaimana Power Purchase Agreement (PPA) dan financial close berjalan, dan regulasi yang menghambat harus diperbaiki termasuk bagaimana (penetapan) harga dan (kendala) PPA yang lama. Jadi sebetulnya arahan jelas, semua masalah yang menghambat harus dihapus," jelas Alihuddin.

Untuk itu, Alihuddin pun menyebut Menteri ESDM menargetkan penandatanganan PPA harus bisa diselesaikan pada akhir tahun. Hingga Agustus, Alihuddin menyebut sudah ada sekitar 15.000 MW yang telah berhasil melakukan penandatanganan PPA atau yang sudah berkontrak dengan PLN untuk pelaksanaan pembangunan.

Sementara itu yang sudah memasuki tahap financial closing mencapai 8.450 MW dan proyek yang dalam proses konstruksi mencapai 8.361 MW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×