kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -33.000   -1,68%
  • USD/IDR 16.605   3,00   0,02%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

PPATK Blokir 5.000 Rekening Judi Online, Nilai Transaksi Tembus Rp600 Miliar


Kamis, 01 Mei 2025 / 18:30 WIB
PPATK Blokir 5.000 Rekening Judi Online, Nilai Transaksi Tembus Rp600 Miliar
ILUSTRASI. Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, mengatakan 5 provinsi terbesar secara jumlah masyarakatnya yang sudah terpapar judi online berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah provinsi Jawa Barat (Jabar) yang paling tinggi dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.


Reporter: Muhammad Alief Andri | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online. Nilai transaksi dari rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp 600 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) yang digagas pemerintah untuk menekan tindak pidana keuangan di Indonesia.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pemblokiran ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang bertujuan menyelamatkan masyarakat dari dampak sosial luas yang ditimbulkan oleh praktik judi online.

Baca Juga: PPATK: Hingga Awal November 2024, Transaksi Judi Online Tembus Rp 283 Triliun

“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” kata Ivan dalam siaran pers, Kamis (1/5).

Ia menambahkan, aktivitas kriminal lainnya kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judol, seiring upaya pelaku memenuhi kebutuhannya akan aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga: PPATK Temukan Miliaran Dana Desa Diselewengkan untuk Main Judi Online

“Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tegas Ivan.

Langkah PPATK ini merupakan bagian dari Gernas APU/PPT yang bertujuan memperkuat kerja sama lintas lembaga dan masyarakat dalam menciptakan sistem keuangan nasional yang lebih bersih. PPATK juga terus mendorong keterlibatan aktif lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, serta masyarakat sipil untuk memutus mata rantai kejahatan keuangan.

Baca Juga: Transaksi Judol Capai Rp 283 triliun, Komisi III Minta PPATK Jemput Bola

Selanjutnya: Rupiah Melemah, Investor Asing Kesempatan Beli SBN di Harga Murah

Menarik Dibaca: Rupiah Melemah, Investor Asing Kesempatan Beli SBN di Harga Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×