Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan terbaru pemerintah yang mempersempit cakupan penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dinilai berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan pajak pelaku usaha mikro dan kecil.
Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny mengatakan, perubahan skema PPh Final UMKM menimbulkan kekhawatiran di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Baca Juga: Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Telkomsel Genjot Penjualan Layanan Streaming
Menurutnya, pelaku usaha mikro saat ini tidak hanya menghadapi pelemahan daya beli masyarakat, tetapi juga kenaikan biaya produksi.
"Kebijakan ini membuat UMKM yang sebelumnya memiliki harapan justru menjadi gelisah. Mereka khawatir pendapatannya menurun, sementara beban pajak yang harus ditanggung meningkat," ujar Hermawati kepada Kontan.co.id, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan ketentuan terbaru, fasilitas PPh Final UMKM hanya dapat dimanfaatkan oleh tiga kelompok wajib pajak, yakni wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.
Sementara itu, badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), dan badan usaha milik desa (BUMDes) tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM dan harus mengikuti ketentuan pajak penghasilan badan yang berlaku.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Usulkan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk Pagu Indikatif Tahun 2027
Hermawati menilai, perubahan tersebut berpotensi memengaruhi perilaku kepatuhan pajak pelaku usaha, terutama UMKM yang masih berada dalam tahap pengembangan usaha.
Menurutnya, sebagian pelaku usaha dapat terdorong mencari celah untuk menghindari kewajiban pajak apabila merasa beban yang ditanggung semakin berat dan proses administrasi perpajakan menjadi lebih kompleks.
"Yang saya khawatirkan bukan hanya kenaikan beban pajak, tetapi munculnya kecenderungan pelaku usaha untuk menghindari pajak," katanya.
Ia menjelaskan, banyak pelaku usaha mikro yang membentuk PT atau CV bersama pasangan maupun rekan usaha untuk memperluas skala bisnis dan menjalin kemitraan dengan perusahaan yang lebih besar.
Namun, dengan aturan baru tersebut, badan usaha tersebut tidak lagi dapat menikmati tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Padahal, menurut Hermawati, dalam PP Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro didefinisikan berdasarkan omzet maksimal Rp 2 miliar tanpa membedakan bentuk badan usaha.
Karena itu, pembatasan fasilitas berdasarkan jenis badan usaha dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan perlakuan terhadap pelaku UMKM.
Baca Juga: Telkomsel Optimalkan Momentum Piala Dunia 2026 untuk Perkuat Layanan Digital
Akumandiri juga menyoroti tingkat kepatuhan pajak UMKM yang selama ini relatif baik di kalangan pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Namun, perubahan kebijakan tersebut dinilai berisiko menurunkan kepatuhan apabila tidak disertai sosialisasi dan pendampingan yang memadai.
"Permasalahan yang ingin ditangani pemerintah sebenarnya lebih banyak berasal dari pelaku usaha yang memanfaatkan celah aturan, bukan dari pelaku usaha mikro yang selama ini sudah patuh," ujar Hermawati.
Selain berpotensi memengaruhi kepatuhan, aturan baru tersebut juga dinilai menambah kompleksitas administrasi perpajakan.
Pelaku usaha yang tidak lagi menggunakan skema PPh Final diwajibkan menyelenggarakan pembukuan secara lebih tertib untuk menghitung laba usaha dan kewajiban pajak secara rinci.
Baca Juga: Perkuat Ekosistem Pertanian, Mekar Asta Nusantara Gandeng Kampus
Menurut Hermawati, masih banyak UMKM yang belum memiliki kapasitas administrasi yang memadai sehingga perubahan tersebut dapat menjadi tantangan tambahan dalam menjalankan usaha.
Di sisi lain, ia menilai pemerintah seharusnya lebih fokus pada upaya mendorong daya beli masyarakat dan menekan biaya produksi yang saat ini masih membebani pelaku usaha.
Pasalnya, UMKM masih menghadapi tekanan dari berbagai sisi, mulai dari kenaikan harga bahan baku hingga berbagai pungutan dan biaya operasional lainnya.
"Saya berharap kebijakan ini dapat ditinjau kembali atau setidaknya ditunda hingga kondisi ekonomi lebih stabil. Fokus utama pemerintah seharusnya memperkuat daya beli masyarakat dan mengawasi pelaku usaha yang memang menyalahgunakan aturan," katanya.
Dengan berbagai tantangan tersebut, Akumandiri menilai prospek UMKM masih berada dalam tekanan. Bahkan, sebagian pelaku usaha disebut mulai beralih menjadi agen atau reseller produk impor karena penurunan daya beli masyarakat membuat konsumen semakin sensitif terhadap harga.
Hermawati juga mengungkapkan bahwa sejumlah UMKM mulai mengurangi aktivitas penjualan di platform e-commerce karena tingginya biaya yang harus ditanggung, dan beralih memasarkan produk melalui kanal alternatif seperti situs web milik sendiri.
"Di platform e-commerce juga banyak UMKM yang tidak lagi aktif karena biaya yang semakin tinggi. Mereka kemudian memilih berjualan melalui kanal lain, termasuk website sendiri," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













