kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

PPh Marketplace Berlaku, Pelaku Sebut Administrasi Jadi Tantangan Tahap Awal


Minggu, 02 Agustus 2026 / 14:01 WIB
PPh Marketplace Berlaku, Pelaku Sebut Administrasi Jadi Tantangan Tahap Awal
ILUSTRASI. Kontan - Dok. Istimewa (Shutterstock/DOK)


Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas niaga elektronik (e-commerce) oleh marketplace mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026 kemarin. Pelaku marketplace pun menyoroti sisi administrasi yang berpotensi menjadi tantangan di tahap awal penerapan kebijakan ini.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, mengatakan pelaku ekosistem e-commerce menghormati kebijakan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini.

Ia menyebut, asosiasi berfokus memastikan penerapan kebijakan berjalan jelas, sederhana, dan tidak menimbulkan kebingungan bagi marketplace maupun seller (penjual).

Baca Juga: Ini Daftar Harga Mineral Logam Acuan (HMA) di Periode Pertama Agustus 2026

"Ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan atas kewajiban perpajakan yang sebelumnya sudah ada," jelas Budi kepada Kontan, Minggu (2/8/2026).

Kendati demikian, idEA tak memungkiri kemungkinan munculnya tantangan dari sisi administrasi, khususnya pada tahap awal penerapan.

Pasalnya, seller perlu memahami apakah usahanya termasuk yang dipungut atau dikecualikan, serta dokumen apa saja yang perlu disampaikan.

"Karena itu, kami mengingatkan pedagang dengan omzet sampai Rp 500 juta setahun untuk segera menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan agar tidak dilakukan pemungutan PPh," tegas Budi.

Terkait potensi efek kebijakan ini terhadap harga barang di e-commerce, menurut Budi, saat ini masih terlalu dini untuk menyimpulkan adanya kemungkinan kenaikan harga akibat kebijakan tersebut. "Hal ini perlu dipantau berdasarkan pelaksanaan dan respons pasar ke depan," ujarnya.

Dari sisi kesiapan, Budi menjelaskan markeplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak telah melakukan penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, serta menyiapkan komunikasi kepada seller.

Asosiasi, lanjutnya, juga akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak agar kendala yang muncul ke depannya dapat segera ditangani.

Baca Juga: Harga Batubara Acuan Kalori Tinggi Turun, Ini Daftar HBA Terbaru Agustus 2026

"Karena penerapannya baru dimulai, masih diperlukan pemantauan dan penyempurnaan pada tahap awal," imbuh Budi.

Bagaimanapun, secara keseluruhan, idEA berharap pemerintah memperkuat koordinasi, sosialisasi, pedoman teknis, dan layanan helpdesk agar seller memperoleh penjelasan yang dapat dimengerti, cepat, dan konsisten.

Pihak marketplace pun mengaku siap mendukung penyebaran informasi melalui Seller Center, email, webinar, notifikasi, dan kanal komunikasi lainnya.

Menurut Budi, pihaknya juga berharap berbagai kebijakan yang menyentuh UMKM digital dilaksanakan secara terkoordinasi dan terus dievaluasi.

"Dengan begitu, tujuan kebijakan dapat tercapai tanpa menambah kebingungan maupun beban administrasi bagi pelaku usaha," tandas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×