kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM level 3 batal, Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia optimistis ada pertumbuhan


Selasa, 07 Desember 2021 / 15:57 WIB
PPKM level 3 batal, Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia optimistis ada pertumbuhan
ILUSTRASI. Wisatawan memadati area Pantai Sanur saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Denpasar, Bali, Minggu (19/9/2021). PPKM level 3 batal, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia optimis ada pertumbuhan.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama natal dan tahun baru (Nataru).

Pencabutan kebijakan tersebut disambut baik oleh industri pariwisata. Tidak adanya kebijakan PPKM level 3 dinilai akan meningkatkan pergerakan masyarakat.

"Harapan kita masih ada sedikit pertumbuhan yang bisa kita harapkan di akhir tahun," ujar Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (7/12).

Meski begitu, Maulana bilang pertumbuhan industri pariwisata masih tidak akan besar. Pasalnya pembatasan-pembatasan dalam perjalanan masih dilakukan.

Baca Juga: Harapan INTP Dari Rencana Buyback Saham Rp 3 Triliun

Selain itu, pemerintah juga telah meniadakan cuti bersama untuk masa Nataru. Aparatur Sipil Negara (ASN) pun telah dilarang untuk cuti sehingga membuat periode libur panjang menjadi berkurang.

"Otomatis pertumbuhan itu tidak akan besar," jelas Maulana.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah membuat kebijakan PPKM level 3 serentak di seluruh wilayah Indonesia selama libur Nataru. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus akibat peningkatan mobilitas masyarakat.

Setelah dicabutnya kebijakan tersebut, pemerintah kembali memberlakukan PPKM berdasarkan hasil assessment daerah. Sehingga daerah yang berada pada level 2 dan 1 tetap akan menjalankan PPKM sesuai level daerahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×