CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

PPKM level 3 batal, Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia optimistis ada pertumbuhan


Selasa, 07 Desember 2021 / 15:57 WIB
PPKM level 3 batal, Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia optimistis ada pertumbuhan
ILUSTRASI. Wisatawan memadati area Pantai Sanur saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Denpasar, Bali, Minggu (19/9/2021). PPKM level 3 batal, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia optimis ada pertumbuhan.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama natal dan tahun baru (Nataru).

Pencabutan kebijakan tersebut disambut baik oleh industri pariwisata. Tidak adanya kebijakan PPKM level 3 dinilai akan meningkatkan pergerakan masyarakat.

"Harapan kita masih ada sedikit pertumbuhan yang bisa kita harapkan di akhir tahun," ujar Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (7/12).

Meski begitu, Maulana bilang pertumbuhan industri pariwisata masih tidak akan besar. Pasalnya pembatasan-pembatasan dalam perjalanan masih dilakukan.

Baca Juga: Harapan INTP Dari Rencana Buyback Saham Rp 3 Triliun

Selain itu, pemerintah juga telah meniadakan cuti bersama untuk masa Nataru. Aparatur Sipil Negara (ASN) pun telah dilarang untuk cuti sehingga membuat periode libur panjang menjadi berkurang.

"Otomatis pertumbuhan itu tidak akan besar," jelas Maulana.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah membuat kebijakan PPKM level 3 serentak di seluruh wilayah Indonesia selama libur Nataru. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus akibat peningkatan mobilitas masyarakat.

Setelah dicabutnya kebijakan tersebut, pemerintah kembali memberlakukan PPKM berdasarkan hasil assessment daerah. Sehingga daerah yang berada pada level 2 dan 1 tetap akan menjalankan PPKM sesuai level daerahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×