kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

PPKM mikro darurat akan diberlakukan mulai 3 Juli, ini tanggapan Pakuwon Jati (PWON)


Kamis, 01 Juli 2021 / 20:44 WIB
PPKM mikro darurat akan diberlakukan mulai 3 Juli, ini tanggapan Pakuwon Jati (PWON)
ILUSTRASI. PPKM mikro darurat. Tribunnews/Irwan Rismawan


Reporter: Ramadhan Sultan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Pusat memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah meluasnya penyebaran covid-19. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.

Presiden Direktur PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) Alexander stefanus ridwan suhendra menanggapi hal tersebut dengan adanya PPKM Mikro sebelumnya saja sudah memiliki dampak yang luar biasa untuk sektor bisnis pusat perbelanjaan atau mall. Yang pastinya akan berdampak pada pengunjung mall.

“Buka tutup mall ini sudah berdampak luar biasa, begitu yang terkena covid meningkat otomatis pengunjung mall berkurang. Pengunjung datang membeli barang yang mau dibeli langsung pulang,” katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (1/7).

Baca Juga: Ini rekomendasi saham Pakuwon Jati (PWON) usai catat perbaikan kenerja pada kuartal I

Alexander menjelaskan, jika PPKM darurat benar diberlakukannya jam operasional hingga pukul 17.00 sore maka akan menambah beban yang berat terutama untuk sektor restoran apalagi jika tutup total. “Saya kira banyak yang akan tutup dan tidak akan mampu buka lagi. Banyak mall yang dijual, toko dan restoran yang tutup” paparnya.

 

Lanjutnya, dengan adanya kebijakan PPKM darurat ini tidak terlalu mempertimbangkan nasib mall maka akan berdampak jelas terutama pada pihak karyawan, pegawai toko dan pegawai restoran yang akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Melihat sisi lain, penambahan kasus covid-19 yang kian hari semakin meningkat dengan dibuatnya kebijakan PPKM mikro, hal ini membuat pusat belanja atau mall melakukan protokol kesehatan yang ketat sehingga pengunjung mall yang datang merasakan sangat aman untuk jalan-jalan di sebuah mall. “Tanpa PPKM darurat saja mal sudah setengah mati,” ucapnya.

Selanjutnya: Kinerja PWON Kembali Positif Berkat Insentif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×