Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20% terhadap ponsel di atas Rp 5 juta sepertinya cukup tepat. Lihat saja, tahun lalu impor ponsel mewah jumlahnya mencapai 8,25 juta unit.
Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Haris Munandar memperkirakan dengan adanya pengenaan PPnBM 20% bagi ponsel di atas Rp 5 juta memperkirakan akan membuat sekitar 50% masyarakat Indonesia beralih ke ponsel yang lebih murah. Artinya ada potensi pengurangan impor gadget di atas Rp 5 juta.
Dari data Kemenperin, impor produk ponsel, komputer genggam dan komputer tablet pada 2013 mencapai 55 juta unit. Sekitar 15% di antaranya masuk kategori barang mewah yaitu sebesar 8,25 juta unit. "Pemerintah pun akan diuntungkan karena ada pemasukan dari PPnBM," tandas Haris kepada KONTAN, Kamis (3/4).
Menurut Haris, dengan adanya penurunan impor maka terjadi penghematan devisa sebesar Rp 20,6 triliun dan ada pemasukan dari PPnBM sebesar Rp 4,1 triliun.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya memberikan lampu hijau untuk membuat pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi ponsel. Usulan Kementerian Perindustrian untuk mengenakan PPnBM bagi ponsel di atas Rp 5 juta per unit sebesar 20% akan dikaji Kemkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News