Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 58 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan harga acuan penjualan di konsumen. Permendag ini diundangkan pada 4 Mei 2018.
Tidak banyak perubahan yang terdapat dalam Permendag No. 58/2018 ini dibandingkan Permendag No. 27/2017 yang juga menetapkan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen.
Khusus untuk daging sapi segar dan daging beku, perubahan hanya terlihat pada harga daging sapi segar untuk paha depan, di mana dalam Permendag No. 27/2017 harga acuan paha depan di tingkat konsumen senilai Rp 98.000 per kg sementara dalam Permendag Bo 58/2018, harga paha depan di tingkat konsumen Rp 80.000 per kg.
Selebihnya, harga acuan daging beku di tingkat konsumen Rp 80.000 per kg, harga acuan paha belakang Rp 105.000 per kg, harga sandung lamur Rp 80.000 per kg, dan harga acuan tetelan Rp 50.000 per kg.
Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana mengaku menghormati kebijakan yang diambil pemerintah, khususmya untuk menstabilkan harga komoditas daging sapi. Namun, menurutnya yang membentuk harga di lapangan adalah mekanisme pasar.
"Daging segar umumnya dijual oleh pedagang yang merupakan kepanjangan tangan dari pejagal. Kalau tingkat harga acuan yang ditetapkan memberikan keuntungan, tidak masalah. Tetapi kalau tidak memberikan keuntungan para pejagal tidak akan jualan atau menjual sesuai dengan kalkulasi mereka. Kalau pejagal tidak sanggup, dampaknya ke peternak," jelas Teguh kepada Kontan.co.id, Selasa (15/5).
Teguh pun menambahkan, akan sulit mengontrol harga khususnya di pasar tradisional, karena banyaknya pasar yang ada. Apalagi, Teguh berpendapat, menjelang hari lebaran banyak pedagang daging dadakan yang memotong sapi atau kerbau dan menjualnya di pemukiman mereka. "Hal ini banyak terjadi di daerah pinggiran Jabodetabek," tambah Teguh.
Menurut Teguh, ke depannya perlu dilihat apakah kebijakan penetapan harga acuan ini akan efektif atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News