kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

Prabowo Naikkan Subsidi LPG 3 Kg 16,89%, Mulai 2026 Berbasis NIK


Jumat, 15 Agustus 2025 / 21:32 WIB
Prabowo Naikkan Subsidi LPG 3 Kg 16,89%, Mulai 2026 Berbasis NIK
ILUSTRASI. Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 senilai Rp80,3 triliun. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mematok subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 senilai Rp80,3 triliun.

Kalau dibandingkan, angka ini naik 16,89% dari outlook tahun ini yang senilai Rp68,7 triliun.

Mengutip Buku II Nota Keuangan RI 2026, nilai dari total subsidi LPG 3 Kg ditambah dengan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu adalah sebesar Rp 105,4 triliun. 

Dalam dokumen tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan Pemerintah juga akan melakukan transformasi kebijakan subsidi LPG Tabung 3 kg dari subsidi selisih harga menjadi subsidi berbasis penerima manfaat.

Baca Juga: LPG 3 Kg Satu Harga, Waspadai Efek Pengalihan Biaya Distribusi dari Pengecer

"Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah mempersiapkan basis data yang akan digunakan sebagai acuan," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam dokumen tersebut.

Persiapan data yang dimaksud adalah seperti menyiapkan pengembangan fitur pendataan konsumen berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencocokan data dengan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta penyiapan infrastruktur penyaluran LPG Tabung 3 kg.

Adapun, kebijakan transformasi Subsidi Energi menjadi subsidi berbasis orang atau penerima manfaat pada tahun 2026, akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×