kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Prancis batal terapkan pajak progresif CPO


Kamis, 04 Agustus 2016 / 16:42 WIB
Prancis batal terapkan pajak progresif CPO


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Parlemen Prancis atau Assemble Nationale memperkuat keputusan Senat untuk menghapus pajak progresif yang akan diberlakukan pada minyak sawit atau CPO dalam teks draft RUU Biodiversity Prancis. Keputusan penghapusan ini dibuat pada 20 Juli 2016 setelah melalui beberapa kali pembahasan intensif dan pemungutan suara di Senat dan Parlemen.

Keputusan tersebut sekaligus menandai tahapan formal final disetujuinya teks draft RUU Biodiversity secara keseluruhan. "Ini kabar baik bagi Indonesia," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Kamis (4/8).

Menurut Enggar, pemerintah selama ini telah mengambil kebijakan minyak kelapa sawit yang berkelanjutan (The Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) untuk memastikan bahwa minyak kelapa sawit Indonesia diproduksi secara ramah lingkungan dan tidak memberikan kontribusi terhadap deforestasi dan perubahan iklim.

Setelah enam bulan penerapan Undang-Undang Biodiversity pada 1 Januari 2017, Pemerintah Prancis akan menyusun kebijakan fiskal yang lebih sederhana dan lebih harmonis. Kebijakan dibuat bersifat nondiskriminatif, mencakup seluruh jenis minyak nabati yang beredar di Prancis. "Mereka menjamin bahwa kebijakan tersebut akan mengedepankan prinsip-prinsip berkelanjutan," kata Enggar.

Pemerintah Indonesia akan menindaklanjuti keputusan ini dengan sosialisasi dan diseminasi, khususnya tentang capaian positif produk sawit Indonesia yang selama ini dikelola secara berkelanjutan dan memperhatikan perlindungan lingkungan. Kampanye positif tentang produk sawit Indonesia juga akan terus dilakukan secara masif.

Pemerintah Indonesia secara tegas menyampaikan permintaan agar Pemerintah dan Parlemen Prancis membatalkan rencana pemberlakuan pajak progresif minyak kelapa sawit karena kebijakan tersebut dinilai melanggar ketentuan multilateral (WTO) dan tidak mempertimbangkan langkah sustainability palm oil yang saat ini sudah diterapkan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×