kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pro kotra pelaku industri terkait UUproduk Halal


Rabu, 05 Oktober 2016 / 21:22 WIB
Pro kotra pelaku industri terkait UUproduk Halal


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Menyusul pengesahan Undang-Undang Jaminan produk Halal oleh DPR pada 2014 lalu, para pelaku industri berteriak. Wajib halal akan dilakukan bertahap hingga 2019. Tahun 2016, wajib halal untuk produk makanan dan minuman. Tahun 2017 untuk produk kosmetik dan tahun ketiga untuk obat-obatan dan alat kesehatan.

Dewi Rijah Sari, Anggota Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) mengatakan, dari formulasi produk kosmetik lebih rumit dari makanan dan minuman serta dengan farmasi. Menurutnya saat ini bahan baku kosmetik saat ini 76 ribu jenis dan 90% masih impor. Dari segi aturan bahan baku, pemerintah belum memiliki daftar positif dan negatif halal. Di level standar internasional pun menurutnya belum ada. "Bagaimana standar halal itu bisa ada di Indonesia bila tidak ad astandar internasional," kata Dewi R di sela-sela diskusi Perlukah Sertifikasi Halal Diwajibkan, Rabu (5/10).

Dari data lembaga LPOM MUI mencatat, baru ada 48 perusahaan kosmetik yang sudah lakukan sertifikasi halal. Dari 48 perusahaan itu kondisinya baru ada 4.000 jenis produk kosmetik yang halal. Padahal ada 110.000 produk yang tersedia dan baru ada 4% yang sudah sertifikasi.

"Kami baru cermati bahwa halal itu hanya jadi tambahan selling point dan tidak ada tujuan lain, sehingga tingkat keterdesakannya perlu dipertanyakan lagi," kata Dewi.

Sementara, Lia Adhiyani, Public Relations Martha Tilaar menanggapi positif regulasi halal yang dikeluarkan oleh pemerintah. Menurutnya ini berarti pemerintah semakin menyadari pentingnya produk halal bagi masyarakat apalagi kita merupakan salah satu negara dengan mayoritas penduduk muslim. 

Lia mengatakan, biaya sertifikasi halal bervariasi dari Rp 300.000–Rp 2 juta per produk tergantung dari kategori produk, jumlah produk dan jumlah lokasi pabrik yang akan diaudit. "Semakin banyak jumlah produk yang didaftarkan dalam satu kategori produk maka biaya sertifikasinya menjadi lebih terjangkau," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×