Sumber: rumahku.com | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Bisakah perumahan murah dibangun di dekat pusat kota? Hanya pemerintah sebagai pemberi program khusus masyarakat kecil ini yang tahu jawabannya. Sebagai regulator, pemerintah yang menentukan kebijakan tersebut baru selanjutnya developer atau pengembang yang digandeng atau memenangkan tender proyeknya membangun sesuai arahan.
Masyarakat kecil dan berpenghasilan rendah sebagai konsumen dari rumah murah jika bisa memilih tentu tak ingin bertempat tinggal di daerah pinggiran yang minim fasilitas, seperti transportasi, pusat perbelanjaan, pasar, dan yang lainnya. Apalagi jika rumah murah tersebut berlokasi cukup jauh dari tempat bekerja mereka.
Padahal sebelumnya, lokasi tempat tinggal mereka ketika masih mengontrak atau menyewa rumah tidak terlalu jauh dari tempat kerja. Jika kondisinya seperti itu, sama saja kebutuhan mereka akan bertambah banyak karena harus mengeluarkan uang lebih untuk hal-hal yang dulu tidak ada.
Sebenarnya, pembangunan rumah murah sudah ditetapkan dalam peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Di dalamnya juga harus diatur mengenai zona pembangunan rumah murah di Indonesia. Lokasi zona juga tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Khususnya wilayah atau daerah yang masyarakatnya membutuhkan rumah dengan harga cukup terjangkau.
Sementara itu, penentuan zonasi juga harus menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah. Padahal kenyataannya, tidak semua provinsi di Indonesia sudah memiliki rencana tata ruang wilayah yang mendetail semacam itu. Inilah problem atau masalah berikutnya yang harus segera dicari solusinya dalam rangka pembangunan perumahan murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Sumber: (Rumahku.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News