Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ditetapkannya Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, memberi kewenangan Pemerintah untuk menetapkan aturan penyusunan Rencana Zonasi.
Untuk mendukung hal tersebut, setiap Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Zonasi serta menetapkannya dengan Peraturan Daerah (Perda). Rencana Zonasi merupakan instrumen penataan ruang yang menjadi dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang di perairan pesisir.
Rencana Zonasi menjadi alat kontrol untuk keseimbangan pemanfaatan, perlindungan pelestarian, dan kesejahteraan masyarakat sekaligus berfungsi memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pemanfaatan perairan pesisir.
Rencana Zonasi memungkinkan untuk menata perairan wilayah pesisir agar tidak terjadi konflik dalam penggunaannya, dimana semua ruang dialokasikan pemanfaatannya secara transparan dan ilmiah sesuai dengan kelayakan dan kompatibilitas.
Rencana Zonasi juga memastikan adanya perlindungan, pelestarian, pemanfaatan, perbaikan, dan pengkayaan sumber daya pesisir beserta ekosistemnya secara berkelanjutan. “Rencana Zonasi juga mengakomodasikan kepentingan perlindungan wilayah masyarakat hukum adat di perairan pesisir yang sudah ada dan berlaku secara turun temurun,” kata Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Sudirman Saad dalam siaran persnya, Senin (26/5).
Penetapan Zonasi, menurun Sudirman mempunyai dampak positif, baik ekonomi, sosial, maupun lingkungan. China bisa menjadi contoh keberhasilan dalam menata wilayah pesisir. Negeri tirai bambu ini telah menyelesaikan seluruh tata ruang laut (Marine Functional Zoning) baik tingkat nasional, provinsi maupun tingkat Kabupaten tahun 2002 dan ditinjau kembali pada tahun 2011.
Dari sisi Ekonomi, pemerintah pusat dan daerah pada 2012, memperoleh pendapatan atas lisensi perairan laut sebesar 9,68 miliar Yuan. Dari jumlah itu, 2,97 miliar Yuan masuk ke kas pusat dan 6,71 miliar Yuan mengalir ke kas daerah.
“Contoh menarik lain adalah Norwegia, Tata ruang laut diatur alokasi ruang untuk perikanan tangkap, perikanan budidaya, tambang minyak dan gas bumi, alur pelayaran dan konservasi sehingga harmonis dan bersinergi serta tidak saling mengganggu,” ujarnya.
Sudirman menegaskan, penetapan Zonasi wilayah pesisir merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah untuk melindungi dan menciptakan keadilan di antara golongan masyarakat dalam mengakses sumberdaya di wilayah pesisir. Apalagi, perairan pesisir dan laut berlaku rezim open access.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News