kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.921   9,00   0,06%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Produk dari kawasan berikat bisa dijual di pasar lokal, Apsyfi: Perlu ada keadilan


Jumat, 17 April 2020 / 21:47 WIB
Produk dari kawasan berikat bisa dijual di pasar lokal, Apsyfi: Perlu ada keadilan
ILUSTRASI. Industri TPT. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/17.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) mencermati kebijakan pembukaan pasar lokal bagi perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB), serta fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pembebasan dan IKM. 

Apsyfi menilai baik perusahaan penerima fasilitas KB, KITE pembebasan, KITE IKM, maupun perusahaan-perusahaan di lokal yang tidak menerima fasilitas tersebut perlu mendapat perlakuan yang sama ketika bersaing di pasar lokal untuk menciptakan persaingan yang adil.

Baca Juga: Ancaman PHK Membayangi Industri Tekstil Akibat Dampak Virus Corona (Covid-19)

“Jadi selama barang dari KB maupun KITE diperlakukan sama terkait aturan PPN, PPH, Bea Masuk dan Lartas, boleh-boleh saja barangnya masuk lokal,” kata Sekretaris Jenderal Apsyfi, Redma Gita Wiraswasta kepada Kontan.co.id pada Jumat (17/4).

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/Covid-19). Aturan ini disahkan per tanggal 13 April 2020.

Beberapa poin yang ada dalam beleid ini memberi kelonggaran bagi perusahaan penerima fasilitas KB, KITE pembebasan, dan KITE IKM untuk menggarap ataupun memperbesar porsi penjualan di lokal.

Untuk perusahaan penerima fasilitas KB misalnya, diperbolehkan menjual hasil produksi dalam negeri tanpa mengurangi kuota penjualan tahun berjalan. Beleid sebelumnya, penjualan dibatasi kuota 50% dari nilai ekspor. Sementara itu, perusahaan penerima fasilitas KITE pembebasan dan KITE IKM diperbolehkan menjual hasil produksi ke dalam negeri paling banyak 50% dari nilai ekspor tahun sebelumnya.

Baca Juga: APSyFI: Utilisasi industri TPT kian susut, pelaku usaha butuh relaksasi

Padahal, aturan lama menyebut bahwa KITE pembebasan tidak diperbolehkan menjual hasil produksi ke dalam negeri. Sedangkan KITE IKM hanya diperbolehkan menjual hasil produksi ke dalam negeri sebanyak 25%.

Redma menilai baik perusahaan penerima fasilitas KB, KITE pembebasan dan KITE IKM maupun perusahaan yang tidak menerima fasilitas-fasilitas tersebut sama-sama tengah menghadapi persoalan kelebihan stok akibat pasar yang menyusut di tengah pandemi corona. Oleh karenanya, perlakuan yang adil di antara pemain-pemain tersebut diperlukan.

Menyoal ketersediaan bahan baku, Redma mengungkapkan pihaknya tidak menjumpai adanya kendala ketersediaan bahan baku sehingga penjualan di lokal bisa terus berlangsung selama ada permintaan.

Menurut catatan Redma, stok ketersediaan bahan baku yang ada di dalam negeri saat ini bisa menunjang kegiatan produksi hingga di atas satu bulan dalam kondisi normal. Dengan kondisi permintaan seperti sekarang, stok bahan baku yang tersedia diperkirakan bisa menunjang kegiatan produksi hingga lebih dari bulan. “Yang susah jualannya, karena pasar di retailnya kan setop,” ujar Redma (17/4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×