Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) menyampaikan bahwa perusahaan masih mengalami kendala untuk melakukan produksi batubara. Pasalnya, masih ada addendum studi AMDAL yang berhubungan dengan rona wilayah tambang terbaru yang perlu dilalui sebelum mendapatkan RKAB untuk produksi.
Kusminarsih Suhadi, Sekretaris Perusahaan SIAP menyampaikan bahwa anak perusahaan yakni PT Indo Wana Bara Mining Coal perlu menuntaskan syarat terakhir tersebut sebelum berproduksi. Pasalnya, addendum AMDAL tersebut akan dipakai sebagai landasan penolakan tanggungjawab pasca tambang.
“Proses perizinan statusnya saat ini sedang dalam proses penerbitan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kaltim menunggu addendum AMDAL dari Dinas Lingkungan yang saat ini sedang diajukan oleh konsultan sebagai dasar penerbitan RKAB,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (13/11).
Menurutnya perolehan persetujuan atau penerbitan RKAB diperkirakan pada akhir minggu ketiga bulan ini. Apalagi perusahaan telah menunjuk CV Tri Bara Indonesia sebagai kontraktor penambangan dan PT Integral Multi Talenta sebagai konsultan lingkungan hidup pembuatan addendum AMDAL.
“Kegiatan CV Tri Bara Indonesia dengan peralatan yang ada lebih diprioritaskan untuk kegiatan overburden yang materialnya pasir dan batu digunakan untuk mempersiapkan infrastruktur tambang antara lain jalan hauling maupun perbaikan jetty sementara di Muara Jawag,” lanjutnya.
Selain itu, bila perusahaan sudah berproduksi maka produksi batubaranya bakal terserap karena sudah memiliki perjanjian penjualan dengan PT Lima Berkat Energi sebagai pembeli. Sejauh ini, pihak pembeli memahami adanya penundaan produksi karena belum diterbitkannya RKAB.
Catatan KONTAN, perusahaan pada tahap awal akan memproduksi 100.000 - 150.000 metrik ton batubara dengan kalori 3.200 kkal hingga 3.800 kkal.
Bila mendapatkan izin perusahaan akan membangun conveyor dan secara bertahap meningkatkan produksinya hingga 200.000 - 300.000 metrik ton per bulannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News