kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Produksi Tas KW Bukan Solusi, Akumindo Nilai Usulan Menteri UMKM Keliru


Kamis, 16 Oktober 2025 / 13:25 WIB
Produksi Tas KW Bukan Solusi, Akumindo Nilai Usulan Menteri UMKM Keliru
ILUSTRASI. Perajin menunjukkan tas yang terbuat dari bahan kulit ular di Khyang Leather, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (21/8/2025). Kerajinan berupa tas, dompet serta sabuk yang terbuat dari kulit ular tersebut dijual seharga Rp500.000 - Rp3.000.000 dan telah menembus pasar ekspor hingga ke Korea Selatan, Kuwait dan Qatar. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman agar pengrajin lokal turut memproduksi tas versi tiruan atau KW sebagai strategi menghadapi banjir produk impor murah asal China menuai kritik.

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan tersebut. Menurutnya, meniru produk merek asing justru bisa menurunkan martabat industri kreatif Indonesia dan berpotensi menimbulkan masalah hukum terkait hak kekayaan intelektual (HAKI).

“Kali ini saya tidak sependapat dengan Pak Maman. Kok kita menjadi bangsa yang mau meniru? Hak paten dan hak properti itu harus dihargai. Jangan sampai kita keliru, meniru persisnya gitu, lalu dikomplain oleh pihak internasional. Kan kita malu,” ujar Edy saat dihubungi Kontan, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga: Produk Impor China Banjiri Pasar RI, Menteri UMKM Usul Pengrajin Produksi Tas KW

Edy menilai, pemerintah seharusnya mendorong pelaku UMKM untuk meningkatkan kualitas dan desain produk agar bisa bersaing secara sehat, bukan meniru produk yang sudah ada. 

Ia menekankan bahwa Indonesia memiliki banyak desainer dan pengrajin berkualitas yang mampu menghasilkan karya orisinal dan berdaya saing global.

“Kita punya banyak desainer dan perajin hebat. Tugas kita adalah meningkatkan kualitas dan memperkuat pemasaran produk lokal, bukan membuat tiruan,” jelasnya.

Edy menambahkan, peran pemerintah seharusnya memperkuat kampanye penggunaan produk dalam negeri di kalangan masyarakat. 

“Pak Menteri mestinya mengimbau masyarakat untuk pakai produk lokal, bukan menyuruh pelaku usaha meniru. Kalau kita bikin yang KW, itu juga merusak citra bangsa,” tegas Edy.

Baca Juga: Menteri UMKM: Penyaluran KUR Produksi Tembus Rp 79,6 Triliun, Hampir Capai Target 60%

Ia juga mengingatkan agar kebijakan terkait produksi tas lokal memperhatikan aspek legalitas merek dan HAKI agar tidak menimbulkan sengketa. 

Pemerintah, kata Edy, bisa membantu UMKM menembus pasar luar negeri dengan memperkuat promosi dan akses ekspor, misalnya ke Jepang.

“Kalau mereknya dipatenkan dan kualitasnya diperbaiki, pemerintah bisa bantu pemasaran global. Itu jauh lebih baik daripada membuat tas tiruan,” tutupnya.

Sebelumnya, Maman menjelaskan, ide tersebut muncul setelah pihaknya menemukan dua penyebab utama turunnya aktivitas perdagangan di Sentra Tas Tajur, Bogor. 

Pertama, banyak pelaku usaha yang beralih berjualan secara daring karena tak lagi mampu menanggung biaya sewa tempat. Kedua, meningkatnya dominasi produk impor yang kini mencapai separuh dari total barang yang dijual di kawasan tersebut.

Karena itu, Maman mendorong agar pengrajin tas dalam negeri dapat memproduksi versi tiruan dari merek-merek terkenal yang diminati di pasaran.

Baca Juga: Akumindo Ingatkan Arah Bisnis Kopdes Merah Putih Bisa Gerus Pelaku UMKM

Selanjutnya: Grow a Garden Headless Horsemen, Penjelasan Pet Terbaru di Event Halloween

Menarik Dibaca: Ulang tahun ke-27, Ini Promo Bunga KPR dan KKB Bank Mandiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×