kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Produksi timah di 2014 turun menjadi 71.151 ton


Selasa, 06 Januari 2015 / 19:53 WIB
Produksi timah di 2014 turun menjadi 71.151 ton
ILUSTRASI. Twibbon 1 Muharram 1445 Hijriyah bisa diunggah di media sosial bisa menjadi salah satu cara memeriahkan momen tersebut.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perubahan kebijakan ekspor tampaknya turut mempengaruhi volume produksi komoditas mineral logam. Hingga akhir Desember 2014, produksi timah hanya mencapai 71.151 ton atau turun 19,1% dibandingkan dengan produksi tahun sebelumnya sebanyak 88.000 ton.

Jabin Sufianto, Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) mengatakan, rendahnya produksi tersebut lantaran sepanjang tahun ini seluruh produksi timah batangan harus melalui bursa berjangka.

"Bahkan, setelah pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah, jenis produknya makin ketat, sehingga wajar produksinya turun," kata dia kepada KONTAN, Selasa (6/1).

Seperti diketahui, pada akhir Juli lalu, pemerintah merilis beleid baru yang efektif per 1 November lalu.  Peraturan anyar ini mendefinisikan produk timah menjadi empat jenis, yaitu timah murni batangan dengan kandungan stannum (Sn) minimal 99,9%, timah murni bukan batangan dengan kandungan Sn paling rendah 99,93%, timah solder dengan kandungan Sn paling tinggi 99,7%, serta timah paduan bukan solder dengan kandungan Sn maksimal 96%.

Perusahaan yang hendak mengekspor timah murni batangan harus mengantongi izin eksportir terdaftar (ET)-Timah Murni Batangan dan wajib digelar lewat bursa berjangka. Sedangkan untuk ekspor produk timah murni bukan batangan, timah solder, serta timah paduan bukan solder harus memiliki ET-Timah Industri dan boleh diekspor tanpa lewat bursa berjangka.

Bahkan, sejak beleid ini mulai diterapkan sampai akhir November, volume ekspor timah hanya mencapai 464,98 ton. Jumlah tersebut turun 93,34% dibandingkan dengan realisasi ekspor sepanjang Oktober 2014 atau sebelum berlakunya beleid baru yakni sebanyak 6.989 ton. Oh iya, dari total produksi nasional, lebih dari 95% dipasok untuk pasar ekspor.

R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, meskipun turun menjadi 71.151 ton sejatinya produksi timah masih cukup tinggi. Bahkan, pihaknya justru berharap produksi timah nasional untuk menjaga cadangan.

"Kami masih berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan agar pemberian izin ekspor bisa dipegang Kementerian ESDM," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×