kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Produsen batubara minta insentif demi dollar


Sabtu, 21 Maret 2015 / 08:00 WIB
Produsen batubara minta insentif demi dollar
ILUSTRASI. Inilah Cara Memilih Sunscreen Agar Terhidari dari Pori-Pori Tersumbat, Gimana?


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengusaha batubara ingin mencicipi insentif yang ditawarkan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Mereka berdalih ekspor batubara bisa mendatangkan devisa dollar Amerika Serikat (AS) sehingga bisa memperkuat nilai tukar rupiah. Maklum, lebih dari 80% produksi batubara nasional dijual ke pasar ekspor. Sebelumnya, ada delapan perusahaan mineral yang boleh ekspor mineral setengah jadi guna mendongkrak devisa ekspor.

Supriatna Sahala, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menceritakan, saat ini pengusaha menghadapi dua tekanan dari dalam dan luar negeri. Salah satu tekanan yang memberatkan dari dalam negeri adalah pengusaha yang mengekspor batubara kena kewajiban pembayaran royalti di awal atau sebelum ekspor.

Aturan ini menyebabkan, perusahaan mesti menyediakan modal tambahan agar bisa mengapalkan batubara. Oleh karena itu, pengusaha mengharapkan insentif khusus berupa pembayaran royalti setelah kegiatan ekspor dilakukan.

"Ini salah satu hal yang memberatkan. Kami pun sudah mengusulkan agar kebijakan soal royalti dikaji kembali ke pemerintah," kata dia ketika dihubungi KONTAN, Selasa (17/3).

Asal tahu saja, keharusan pembayaran royalti di muka mulai diterapkan pemerintah mulai Oktober 2014 silam, seiring pemberlakukan eksportir terdaftar (ET) batubara. Hal tersebut dinilai memberatkan pengusaha karena dana hasil penjualan belum diterima dari pembeli.

Supriatna menilai, kewajiban itu tentu menyulitkan produsen tambang mengingat harga komoditas batubara masih melemah belakangan ini. "Pajak ekspor juga jangan diterapkan dulu," kata dia. Selain itu, pengusaha juga mengharapkan kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) untuk kegiatan ekspor tidak diberlakukan untuk kontrak jangka panjang yang sudah dibuat perusahaan sebelumnya.

"Kewajiban L/C untuk pencatatan devisa ekspor sebaiknya diberlakukan hanya untuk perjanjian penjualan yang baru dilakukan sekarang," jelas dia.

Sementara, Waskito Tanuwijoyo, General Manager Exploration PT Bhakti Coal Resources mengatakan, insentif berupa tax holiday kurang pas lantaran di industri ini umumnya bukan investor baru. "Kami berharap hambatan ekspor dihilangkan, rencana kenaikan royalti dan iuran tetap ditunda agar ada ruang bagi pengusaha menggenjot produksi dan ekspor batubara," kata dia.

Jangan agresif

Sementara itu, Ekawahyu Kasih, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) mengatakan, pemerintah mestinya mempercepat penyelesaian rekonsiliasi clean and clear (CnC) izin usaha pertambangan (IUP) serta pemberian rekomendasi ET Batubara. Dengan begitu, jumlah eksportir batubara akan dapat meningkat dan berdampak pada peningkatan volume ekspor.

Tapi, pemerintah harus hati-hati dalam menggenjot volume ekspor batubara. "Ekspor yang terlalu agresif justru akan memperburuk harga jual batubara, pemerintah harus hati-hati dalam membuat kebijakan," kata Ekawahyu. Asal tahu saja, hingga Februari 2015 lalu, ekspor batubara mencapai 53 juta ton, sedangkan volume ekspor sepanjang 2014 mencapai 402 juta ton. Adapun devisa ekspor dari batubara lumayan tinggi lebih dari US$ 30 miliar per tahun.

Menanggapi hal itu, Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, persyaratan untuk mendapatkan insentif berupa tax holiday di antaranya lebih dari 30% produk diekspor, serta peningkatan modal belanja dari hasil keuntungan di tahun lalu. "Keputusan pemberian insentif untuk perusahaan tambang batubara akan ditetapkan Kementerian Keuangan, kami belum sampai ke sana," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×