kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Produsen batubara protes pungutan dana reklamasi


Senin, 16 Februari 2015 / 10:41 WIB
Produsen batubara protes pungutan dana reklamasi
ILUSTRASI. Promo Natasha Jumat Berkah Periode September 2023.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengusaha produsen batubara terus berupaya mengulur waktu pelaksanaan aturan pemerintah atas kewajiban membayar dana jaminan reklamasi. Pengusaha khawatir jika beleid ini diterapkan pada akhir Februari 2015 ini, akan membuat perusahaan batubara makin kelimpungan dan kesulitan arus kas alias cashflow.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan yang dibuat pada zaman Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (EDM) Jero Wacik ini menyebutkan, kewajiban menyediakan dana jaminan reklamasi berlaku setahun sejak aturan itu ditekan, yakni 28 Februari 2014. Ini artinya, kewajiban ini akan berlaku akhir bulan ini.

Dalam aturan ini, pengusaha pertambangan wajib mendepositokan seluruh dana jaminan reklamasi selama lima tahun ke depan.  Ini pula yang dianggap memberatkan pengusaha batubara. "Apalagi kondisi harga jual batubara saat ini  rendah," kata Supriatna Sahala, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) pekan lalu.

Untuk itu, Kamis (12/2) pekan lalu, pengusaha batubara  menyampaikan keberatan ini kepada pemerintah. Mereka berharap pemeritah mau merevisi aturan tersebut, atau paling membuat keringanan pembayaran, agar kewajiban tersebut tidak memberatkan pengusaha pertambangan batubara. Pengusaha meminta agar dana reklamasi tersebut hanya dibayar tiap tahun, bukan lima tahun sekaligus.

Bila keinginan itu dikabulkan, maka bisa jadi kewajiban ini akan balik ke aturan lama yakni PP N 78/ 2010.  Di aturan itu, pengusaha hanya wajib menyampaikan rencana lima tahunan kepada pemerintah. Sedang dana reklamasi ditempatkan di escrow account, tanpa batasan lima tahun ke depan.

Membantu modal kerja

Memang hingga saat ini pengusaha maupun pemerintah tak memerinci berapa besar potensi dana reklamasi yang bisa diperoleh. Namun yang jelas dengan adanya penundaan pembayaran, maka dana tersebut tidak menjadi uang mati bagi pengusaha.

"Kalau menyetor dana untuk reklamasi langsung lima tahun sangat berat," kata dia. Apalagi pengusaha membutuhkan modal kerja yang tidak sedikit di tengah lesunya harga batubara di pasar global.

Waskito Tanuwijoyo, General Manager Exploration PT Bhakti Coal Resources mengatakan, setoran setiap tahun bisa membantu cashflow ketimbang harus menyetor ke deposito langsung untuk kegiatan reklamasi selama lima tahun ke depan.

Sebagai contoh, rata-rata biaya reklamasi Rp 80 juta per hektare per tahun. Dengan demikian, jika perusahaan ingin mengeksploitasi tambang seluas 500 ha, pengusaha harus menyetorkan dana tunai sebesar Rp 40 miliar.

Namun, jika setoran dilakukan per tahun dengan kegiatan penambangan di lahan 100 ha, tentu deposito yang disediakan hanya akan mencapai Rp 8 miliar. "Kami tidak mungkin langsung bisa menutup lubang tambang selama satu tahun, sedangkan dana hanya bisa dicairkan setelah adanya bukti kegiatan reklamasi," ujar Waskito.

Jeffrey Mulyono, Direktur Utama PT Pesona Khatulistiwa Nusantara berharap pemerintah membantu pengusaha batubara yang tengah mengalami kesulitan. "Perusahaan tambang yang baru akan makin sulit bertahan, karena kemampuan permodalan terbatas," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×