Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
JAKARTA. Industri pemakai kemasan plastik cemas menunggu hasil penyelidikan dugaan dumping produk polyethylene terephthalate (PET) dari beberapa negara yang diajukan oleh beberapa produsen dalam negeri. Bila kelak disetujui ada bea masuk anti dumping (BMAD), beban produksi makin membengkak.
Salah satu industri yang khawatir adalah produsen makanan dan minuman. Adhi Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Industri Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) bilang, kebutuhan bahan baku impor PET cukup besar. Impor juga perlu dilakukan agar produk PET bisa lebih kompetitif baik dari harga maupun kualitas. "Selain itu, juga untuk menghindari dampak yang besar jika terjadi masalah pasokan dari dalam negeri," kata Adhi.
Hendro Baroeno, Ketua Asosiasi Industri Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) bilang, fluktuasi harga kemasan sangat tergantung harga PET dan mempengaruhi harga jual AMDK. “Hampir 70% harga AMDK berasal dari harga jual kemasan,” katanya.
Potensi kenaikan beban produksi tak hanya disebabkan kenaikan harga PET impor, melainkan juga dari pasokan lokal. Pasalnya, 70% dari pasokan PET lokal berasal dari perusahaan di bawah Indorama Group.
Tak pelak, muncul kekhawatiran Indorama Group juga akan mengerek harga jualnya. "Produsen PET yang paling besar di dalam negeri saat ini memang Indorama," kata Henky Wibowo, Ketua Federasi Pengemasan Indonesia.
Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian Faiz Achmad bilang, Kemperin masih mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sektor industri pengguna PET. "Ini dilakukan untuk mengetahui berapa produksi di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan domestik," katanya. Dia bilang, akan ada beberapa proses termasuk dengar pendapat umum sebelum keputusan bisa diambil.
Catatan saja, pada Juni 2012, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mendapat permohonan anti dumping PET dari Korea, China, Singapura, dan Taiwan. Permohonan ini diajukan oleh PT Indorama Synthetics Tbk, PT Indorama Ventures Indonesia, dan PT Polypet Karyapersada yang ketiganya merupakan bagian dari Indorama Group. Sampai saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap awal penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News