Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Sementara Zona B meliputi fasilitas penampungan dan fasilitas pendukung seperti ruang isolasi, ruang observasi, Laboratorium, ruang sterilisasi, GWT, Central Gas Medik, instalasi jenazah, landasan helikopter (helipad), dan zona utilitas.
Selain itu di sekitar fasilitas utama juga akan dilengkapi ruang tindakan, ruang penyimpanan mobile rontgen, ruang laboratorium, dapur, renovasi bangunan existing untuk bangunan penunjang, fasilitas air bersih, air limbah, drainase, sampah, dan utilitas lainnya, serta ruang alat kesehatan ruang isolasi dan observasi.
Baca Juga: Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet rawat 208 pasien hingga Kamis pagi
Keseluruhan pekerjaan berlangsung dibawah supervisi Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Kepulauan Riau, Ditjen Cipta Karya. Bertindak selaku kontraktor pelaksana adalah PT Waskita Karya dan PT Wijaya Karya, sedangkan konsultan Manajemen Konstruksi adalah PT Virama Karya.
Berdasarkan Rapat Koordinasi antara Kementerian PUPR, TNI, Kontraktor BUMN & Konsultan Manajemen Konstruksi pada Minggu, 29 Maret 2020 bahwa kelengkapan furniture akan masuk ke fasilitas ex-Sinam mulai Minggu, 29 Maret 2020, TNI akan mengelola dan mulai menempatkan petugas medik Rabu, 1 April 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News