kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Promo murah, Abu Tours dipanggil satgas


Kamis, 07 September 2017 / 21:23 WIB
Promo murah, Abu Tours dipanggil satgas


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Penyedia jasa layanan biro ibadah umrah PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours dipanggil oleh Satgas Waspada Investasi (WI) Sulawesi Selatan terkait penawaran paket umrah murah.

Arfi Hatim selaku Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengaku belum mendapatkan laporan dari Satgas WI Sulsel terkait pemanggilan Abu Tours.

"Yang memanggil itu WI Sulsel, memang salah satu di dalamnya ada Kemenag," terang Arfi kepada KONTAN, Kamis (7/9).

Arfi menambahkan, walaupun belum ada laporan yang masuk ke Kemenag Pusat, pemanggilan Abu Tours oleh Satgas WI Sulsel terkait penawaran paket umrah yang ditawarkan mulai dari Rp 12 juta. Maka dari itu, Abu Tours ditegaskan untuk menghentikan paket umrah murah agar menghindari calon jamaah yang terlantar.

Sekadar informasi, berdasarkan pantauan KONTAN, saat mengakses menu "promo hari ini" di situs resmi abutours.com, promo ini sudah tidak dapat diakses.

"Kalau Satgas di sana sudah minta hentikan promo mereka per September ini karena Satgas memang concern ke situ," tambah Arfi.

Arfi menambahkan ada kemungkinan ke depannya pihak Satgas WI Sulsel akan segera berkoordinasi dengan pihak pusat terkait tindak lanjut dari pemanggilan Abu Tours.

Saat ini memang pemerintah sedang memantau sejumlah penyedia layanan umrah yang terindikasi melanggar aturan. Sejak 2015 hingga 2017, tercatat sudah ada 25 biro yang dicabut izinnya.

Beberapa alasan pencabutan tersebut di antaranya seperti melewati masa berlaku izin penyedia umrah, tidak memenuhi penilaian akreditasi, serta melakukan penipuan yang menelantarkan calon jamaah.

Yang terbaru adalah pencabutan izin First Travel karena menelantarkan ribuan jamaah yang menyebabkan kerugian hingga Rp 800 miliar.

"8 travel di antaranya dicabut karena penipuan dan penelantaran jamaah," tambah Arfi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×