Reporter: Dadan M. Ramdan, Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Polemik kasus PT First Anugera Karya Wisata alias First Travel terus bergulir. Namun hingga kini belum ada titik terang mengenai penyelesaian nasib puluhan ribu calon jemaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
Hasil investigasi tim penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti, First Travel mempekerjakan 1.000 agen yang bertugas merekrut calon jemaah umrah. Separuh dari agen First Travel sangat agresif mencari calon jemaah.
Alhasil, terjaring 70.000 calon jemaah yang telah membayar biaya umrah. Namun perusahaan itu hanya memberangkatkan 35.000 jemaah umrah. Akibat gagal berangkat nilai kerugian material diperkirakan sekitar Rp 500 miliar jika setiap orang menyetor Rp 14,3 juta.
Sejak melakukan bisnis perjalanan umrah pada 2011 lalu, First Travel dikenal dengan tawaran umrah berbiaya murah. Ini menarik minat masyarakat. Cuma, mulai tahun lalu, muncul keluhan dari jemaah yang disampaikan kepada Kementerian Agama.
Kuasa hukum First Travel, Putra Kurniadi membenarkan 35.000 jemaah yang mayoritas mendaftar lewat agen. "Satu agen bisa mengumpulkan 2.000 jemaah," katanya kepada KONTAN, Selasa (15/8).
Tak pelak, agen menjadi sasaran kemarahan calon jemaah yang kecewa berat. Mereka gerah ditagih dan dikejar-kejar para calon jemaah. Sehingga, akhirnya bersama-sama mengadukan First Travel ke polisi.
Buntut kasus ini menimpa Umar Abdul Aziz Bakadam, pemilik Al-Jazeerah Restaurant & Cafe. Kabarnya, pengusaha asli Betawi ini merugi hingga Rp 80 miliar. Sayang, Umar belum bersedia menjelaskan kasus itu. "Saya belum mau bicara. Nanti saja, ya," kilahnya, saat dihubungi KONTAN, Selasa (15/8).
Atas dasar laporan para agen, polisi akhirnya menangkap pasangan suami istri yang merupakan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan di Kementerian Agama, Rabu (9/8) lalu.
Jemaah lain menempuh upaya hukum penundaan kewajiban pembayaran utang, yang diharapkan mengembalikan uang jemaah. Di sisi lain, First Travel tak tinggal diam. Mereka mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pencabutan izin operasional oleh Kementerian Agama.
Gugatan balik tersebut karena pencabutan izin menyebabkan First Travel mengalami kerugian moril dan material plus kepercayaan masyarakat. Imbasnya, First Travel kesulitan menerbangkan sisa jemaah umrah karena pihak maskapai. Celakanya, tidak ada travel lain yang sudi menerima pengalihan.
Mayoritas nasabah First Travel menuntut uang kembali. Salah satunya Asro K Rokan bersama 12 anggota keluarganya. Ia telah menyetor ongkos umrah Rp 186 juta lewat agen. "Refund kami sejak 24 Maret 2017, tapi hingga saat ini belum ada respons," akunya kepada KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News