kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Prosedur perizinan impor sapi diringkas


Kamis, 03 Oktober 2013 / 13:43 WIB
Prosedur perizinan impor sapi diringkas
ILUSTRASI. Partai Buruh akan mengajukan judicial review UU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang PPP.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) telah rampung meringkas perizinan importasi sapi bakalan, dan sapi indukan dari yang tadinya lima tahap perizinan, menjadi tiga tahap.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Syukur Iwantoro mengatakan, aturan yang ditandatangani pada 30 September 2013 tersebut tertuang dalam Permentan 97 tahun 2013, menggantikan Permentan 85 tahun 2013.

"Tadinya perizinan importasi sapi itu cukup panjang, yaitu importir, pusat perizinan, Direktorat Jendeal Kesehatan Hewan Kementan, perhubungan, Kementerian Perdagangan. Sekarang dihilangkan 2 layer, jadi dari pengguna, Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan Kementan, kemudian perdagangan," kata dia di sela-sela opening ceremony ILDEX Indonesia 2013, di Grha Niaga, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (3/10).

Syukur memastikan, dengan pemangkasan perizinan tersebut, importasi sapi menjadi lebih ringkas. Sebelumnya sebanyak 46.000 ekor sapi bakalan yang rencananya didatangkan pada kuartal terakhir 2013 urung masuk, lantaran menunggu revisi Permentan 85 tahun 2013 itu.

Ia menambahkan, aturan perizinan yang baru tak hanya untuk sapi bakalan, tapi juga sapi indukan. Kementerian Perdagangan pun sudah mulai bisa mengeluarkan Surat Perizinan Impor (SPI), setelah ada rekomendasi. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×