Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Perdagangan memastikan impor 46.000 sapi bakalan masih belum bisa terealisasi karena terganjal Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 85 Tahun 2013.
Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan, mendesak Menteri Pertanian Suswono agar mengubah pasal yang ada di Permentan Nomor 85 tersebut. "Kuncinya harus ada revisi," ujar Gita, Kamis (26/9).
Gita pun kecewa dengan Suswono mengenai revisi Permentan tersebut. Pasalnya Suswono berjanji akan mengubah pasal-pasal di Permentan dalam waktu beberapa hari. "Tanya Mentan. Mereka janjinya satu dua hari ini, katanya hari ini diteken," ungkap Gita.
Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, menjelaskan sapi bakalan yang diimpor tidak perlu mendapat rekomendasi dan konfirmasi baru. Kementerian Perdagangan pun kini hanya menunggu Kementerian Pertanian mengubah aturan impor yang ada.
"Kemarin sudah diputuskan Permentan 85 beberapa pasal yang kira-kira dapat menghambat pengeluaran rekomendasi telah dilakukan perubahan dan diharapkan hari ini dapat diteken," ungkap Bachrul.
Kabarnya, Permentan tersebut saat ini masih direvisi di Kementerian Pertanian agar Kemendag bisa menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk 46.000 ekor sapi bakalan tersebut. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News