Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Yudho Winarto
Kedua, pembangunan proyek kurang memperhatikan manajemen proyek sehingga terjadi pembiaran penumpukan materian di bahu jalan. Akibatnya mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna.
Ketiga, pengelolaan proyek menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran distribusi logistik
Keempat, pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir di tol.
Lima, adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3+800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Terakhir, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: KCIC: Cuaca ekstrim tidak mempengaruhi pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung
Oleh karena itu, Kementerian PUPR menginstruksikan agar kegiatan pembangunan kereta cepat yang dikerjakan Sinohydro diberhentikan selama 2 pekan sejak tanggal 2 Maret 2020.
"Pekerjaan dapat dilanjutkan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh atas masalah pengelolaan pelaksanaan konstruksi yang sepenuhnya mengikuti peraturan Menteri PUPR Nomor 21lPRTlMl2019 Tentang SMKK yang menjamin keselamatan konstruksi, pekerja, lingkungan, dan publik, yang disetujui oleh Komite Keselamatan Konstruksi,” ujar Dannis dalam suratnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News