kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dihentikan sementara mulai 2 Maret 2020


Sabtu, 29 Februari 2020 / 15:14 WIB
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dihentikan sementara mulai 2 Maret 2020
ILUSTRASI. Proyek Kereta Cepat: Pekerja di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di kawasan Cibitung, Bekasi, Rabu (12/2). Pemerintah berencana membangun dua kereta cepat hingga tahun 2024 yakni kereta cepat Jakarta-Bandung dan Kereta Cepat Jakarta-Semarang dengan tot


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Yudho Winarto

Kedua, pembangunan proyek kurang memperhatikan manajemen proyek sehingga terjadi pembiaran penumpukan materian di bahu jalan. Akibatnya mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna.

Ketiga, pengelolaan proyek menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran distribusi logistik

Keempat, pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir di tol.

Lima, adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3+800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Terakhir, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: KCIC: Cuaca ekstrim tidak mempengaruhi pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung

Oleh karena itu, Kementerian PUPR menginstruksikan agar kegiatan pembangunan kereta cepat yang dikerjakan Sinohydro diberhentikan selama 2 pekan sejak tanggal 2 Maret 2020.

"Pekerjaan dapat dilanjutkan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh atas masalah pengelolaan pelaksanaan konstruksi yang sepenuhnya mengikuti peraturan Menteri PUPR Nomor 21lPRTlMl2019 Tentang SMKK yang menjamin keselamatan konstruksi, pekerja, lingkungan, dan publik, yang disetujui oleh Komite Keselamatan Konstruksi,” ujar Dannis dalam suratnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×