Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Keselamatan Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk menghentikan sementara pekerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Lewat surat tertanggal 27 Februari 2020 yang dimiliki kontan.co.id, surat itu mengungkap layanan Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Purbaleunyi yang terdampak pembangunan kereta cepat.
"Proyek kereta cepat itu harus dihentikan selama dua minggu mulai 2 Maret 2020, " tulis Dennis Sumadilaga, Plt Dirjen Bina Konstruksi yang juga ketua komite keselamatan konstruksi.
Baca Juga: Wabah coroba bisa hambat proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, begini respons Menhub
Ada enam pertimbangan penghentian proyek. Pertama, pembangunan proyek kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan non tol.
Kedua, pembangunan proyek kurang memperhatikan manajemen proyek sehingga terjadi pembiaran penumpukan materian di bahu jalan. Akibatnya mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna.
Ketiga, pengelolaan proyek menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran distribusi logistik
Keempat, pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir di tol.
Lima, adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3+800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Terakhir, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: KCIC: Cuaca ekstrim tidak mempengaruhi pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung
Oleh karena itu, Kementerian PUPR menginstruksikan agar kegiatan pembangunan kereta cepat yang dikerjakan Sinohydro diberhentikan selama 2 pekan sejak tanggal 2 Maret 2020.
"Pekerjaan dapat dilanjutkan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh atas masalah pengelolaan pelaksanaan konstruksi yang sepenuhnya mengikuti peraturan Menteri PUPR Nomor 21lPRTlMl2019 Tentang SMKK yang menjamin keselamatan konstruksi, pekerja, lingkungan, dan publik, yang disetujui oleh Komite Keselamatan Konstruksi,” ujar Dannis dalam suratnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News