kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.718.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.709   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.518   -3,63   -0,06%
  • KOMPAS100 848   -0,96   -0,11%
  • LQ45 642   0,75   0,12%
  • ISSI 229   -1,10   -0,48%
  • IDX30 359   0,71   0,20%
  • IDXHIDIV20 438   1,12   0,26%
  • IDX80 97   -0,06   -0,06%
  • IDXV30 122   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 114   0,40   0,35%

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung kini bisa didanai APBN


Minggu, 10 Oktober 2021 / 18:25 WIB
ILUSTRASI. Proyek Kereta Cepat . KONTAN/Baihaki/21/9/2021


Penulis: Venny Suryanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan skema pendanaan lainnya dalam rangka percepatan penyelesaian proyek Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung. Ada sejumlah revisi dalam regulasi terbaru tersebut, salah satunya yakni proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kini bisa didanai APBN dari yang sebelumnya tidak diperbolehkan. 

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

“Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal,” bunyi pasal 4 ayat 2 yang dikutip Minggu (10/10). 

Nantinya, pembiayaan itu dilakukan dengan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) dan atau penjaminan konsorsium badan usaha milik negara.

Baca Juga: Ini penyebab anggaran proyek kereta cepat Jakarta-Bandung meningkat

Adapun pada pasal 6 ayat (4) mengungkapkan bahwa Penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN dilakukan dalam rangka untuk memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha pimpinan konsorsium BUMN. 

“memenuhi kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) akibat kenaikan dan/atau perubahan biaya (cosf ouerntn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung,” bunyi pasal 6 ayat (4b). 

Sebagai informasi, empat konsorsium BUMN tersebut terdiri dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). Konsorsium terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VIII.

Sementara, konsorsium BUMN telah memiliki 60% saham pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, sisanya 40% yakni saham KCIC digenggam oleh Beijing Yawan HSR Co.Ltd.

Selanjutnya: KCIC melakukan efisiensi untuk menekan pembengkakan biaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×