kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PSBB berlaku, layanan ekspor-impor di pelabuhan IPCC Tanjung Priok tetap berjalan


Rabu, 01 April 2020 / 14:10 WIB
PSBB berlaku, layanan ekspor-impor di pelabuhan IPCC Tanjung Priok tetap berjalan
ILUSTRASI. Layanan ekspor-impor di pelabuhan IPCC Tanjung Priok tetap berjalan walau kebijakan PSBB berlaku


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Priok terus berjalan, meskipun pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mempercepat penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

Hari ini (01/4), Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengunjungi Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, untuk melepas ekspor hasil perikanan. Sebanyak 32 ribu ton hasil perikanan senilai Rp 194,6 Miliar yang kebanyakan udang dan ikan beku beserta olahannya hari ini diekspor.

Baca Juga: Cegah penyebaran corona, Kemenhub hentikan sementara penindakan hukum terhadap ODOL

Direktur Komersial PT Pelabuhan Indonesia II (IPCC), Rima Novianti menjelaskan, hasil perikanan itu diangkut dengan menggunakan KM OOCL Guangzhou ke 13 negara tujuan yakni Perancis, Jerman, Italy, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Mauritus, Reunion, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam dan Lithuania.

"Sekali lagi kami pastikan bahwa layanan ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Priok tetap berjalan, di tengah pembatasan aktivitas masyarakat,” kata Rima dalam siaran resmi yang diterima kontan.co.id, Rabu (01/4).

Rima mengungkapkan, hingga hari ini IPCC masih memberlakukan prosedur kesiapsiagaan dan pencegahan COVID-19 dengan antisipasi tinggi untuk melindungi semua petugas lapangan. Terkait kebijakan PSBB yang diputuskan kemarin, IPCC terus mencermati arahan dan pengaturan lebih lanjut dari pemerintah.

“Sejauh ini belum ada prosedur khusus terkait PSBB di terminal peti kemas. Sebagai operator pelabuhan, IPC tentu siap menyesuaikan jika pemberlakuan PSBB ini berdampak terhadap operasional dan aktivitas logistik di pelabuhan,” ujar Rima.

Baca Juga: Cegah wabah corona, BUMN pelayanan publik terapkan sosial distancing

Sementara itu, General Manager TPK Koja Hudadi menjelaskan, interaksi antar-manusia di terminal peti kemas semakin jauh berkurang. Di TPK Koja, misalnya, tenaga manusia yang bertugas di dermaga bisa dihitung dengan jari.

“Semuanya serba digital. Paling yang ada di lapangan adalah operator crane dan petugas tally, yang mengatur lalu lintas peti kemas dari kapal ke lapangan penumpukan kontainer. Pergerakan peti kemas itu sendiri dioperasikan dengan menggunakan alat-alat berat modern, yang dikontrol secara digital,” jelasnya.

Seperti diketahui, untuk memastikan keamanan dan keselamatan petugas operator di lapangan, sejak Februari lalu IPC sudah menerapkan prosedur tambahan, seperti kewajiban pemakaian alat pelindung diri (APD) yang aman dan steril. Secara berkala, petugas juga melakukan sterilisasi di sekitar dermaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×