kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,91   -17,61   -1.88%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PSBB Jakarta, Metropolitan Kentjana (MKPI) timbang beri perpanjangan diskon sewa mal


Minggu, 13 September 2020 / 13:04 WIB
PSBB Jakarta, Metropolitan Kentjana (MKPI) timbang beri perpanjangan diskon sewa mal
ILUSTRASI. Metropolitan Kentjana (MKPI), pemilik Pondok Indah Mall dan Puri Indah Mall siap menaati kebijakan PSBB di Jakarta.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) emiten pemilik Pondok Indah Mall dan Puri Indah Mall siap menaati kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang akan diberlakukan mulai 14 September 2020 mendatang.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali PSBB di Jakarta yang akan dimulai pada Senin (14/9). Salah satu sektor yang akan terdampak pada kebijakan ini adalah para emiten properti yang memiliki mal atau pusat perbelanjaan.

Wakil Direktur Utama Metropolitan Kentjana Jeffry S Tanudjaja menyatakan, pihaknya siap mengikuti arahan pemerintah. “Kalau dari Gubernur DKI Jakarta menetapkan mal harus tutup, kecuali beberapa tenant seperti apotek dan supermarket, kami akan mengikutinya. Kalau waktu awal PSBB dulu, kan mal diharuskan tutup, yang boleh buka hanya supermarket & apotek, juga untuk F&B hanya boleh untuk yang diantar (tidak boleh dine in),” kata Jeffry kepada kontan.co.id, Sabtu (12/9).

Baca Juga: Gubernur Anies: Pemerintah pusat dukung langkah Pemprov DKI terapkan PSBB

MKPI tidak memungkiri, dampak ekonomi yang akan ditimbulkan dari kebijakan ini akan besar. Hal tersebut tidak hanya berlaku untuk MKPI, tetapi juga para tenant, pemasok barang, pegawai-pegawai dan seluruh pihak terkait.

"Kalau sampai PSBB ketat diberlakukan, sudah pasti kami semua menderita (mulai dari pengelola mal, tenant, suppliers, industri-industri terkait, pegawai-pegawai mal, pegawai tenant, outsourcing, semuanya). Kerugian pasti besar sekali, apalagi kita juga tidak tau akan diberlakukannya berapa lama," ungkap Jeffry.

Jeffry menyebut, terkait dampak PSBB ketat ini, semua pihak pasti lakukan efisiensi maksimal, yang mungkin saja berujung dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada akhirnya. "Karena bagaimana bisa bertahan kalau tidak ada pendapatan," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah memberlakukan protokol kesehatan yang ketat selama operasional mal kembali diberlakukan beberapa bulan lalu. “Kami masih berharap semoga mal-mal masih diperbolehkan dibuka pada PSBB ini,” tambahnya.

Selain itu, MKPI juga mempertimbangkan untuk melanjutkan pemberian diskon kepada tenant mall seiring dengan pemberlakuan kembali PSBB.

Jeffry mengatakan, masih memberlakukan diskon sewa bagi para tenant hingga 50%. Sementara diskon 100% diberikan kepada tenant bioskop, gym dan pusat permainan anak, karena belum adanya kejelasan operasional dan protokol kesehatan untuk sektor-sektor tersebut.

“Rencana awalnya, potongan harga akan diberikan sampai Oktober. Bila kondisi pandeminya masih seperti sekarang, kami akan bantu support ke tenant,” katanya.

Sepanjang semester I/2020, MKPI mengantongi pendapatan sebesar Rp 570,23 miliar, turun 31,9% dari periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 837,43 miliar. Sewa pusat perbelanjaan masih menjadi penyumbang pendapatan terbesar senilai Rp 230,41 miliar, terkoreksi 45,93% dari tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp 426,18 miliar.

Di susul oleh segmen perkantoran sebesar Rp 115,55 miliar yang juga turun 2,53%, serta sewa apartemen yang meningkat 0,55% dan hotel yang menurun 40,69% dengan jumlah Rp 17,11 miliar.

Selanjutnya: Anies: PSBB bukan pelarangan, tapi pengetatan protokol kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×