kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

PSBB Transisi Jakarta: Rumah Makan Padang wajib ubah cara penyajian makanan


Jumat, 05 Juni 2020 / 07:40 WIB
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan perkembangan PSBB Jakarta, Kamis (4/6/2020). 


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa pemberlakukan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Mantan Menteri Pendidikan ini memberi alasan bahwa masih ada daerah-daerah yang perlu penangan khusus dalam pengendalian penyebaran virus corona. Dari sebanyak 2.741 rukun warga (RW) di Jakarta, ada 66 RW yang masih ditemukan adanya kasus corona yang cukup tinggi.  

Baca Juga: Inilah panduan protokol aktivitas selama PSBB masa transisi di Jakarta

“Kami menetapkan bulan Juni ini PSBB di perpanjang mulai 5 Juni dan sekaligus sebagai masa transisi menuju kehidupan normal,” kata Anies Baswedan dalam keterangan pers secara digital di kantornya, Kamis (4/6).

Meski memperpanjang PSBB, tapi karena di masa transisi, maka ada beberapa kegiatan yang boleh dilakukan dengan ketentuan protokol kesehatan. Anies menyebut masa transisi di bulan Juni  ini sebagai fase pertama masa transisi. “Di Fase pertama ini, ada kelonggaran untuk beberapa kegiatan saja,” katanya.

Salah satunya adalah kelonggaran untuk kegiatan usaha. Protokol pencegahan virus Covid-19 untuk tempat usaha untuk jasa makanan dan minuman (Restoran, rumah makan, dan coffe shop) harus mematuhi:

1. Jumlah pengunjung, tamu, pengguna, karyawan, maksimal 50% dari kapasitas
2. Penyajian makanan ala carte (dilarang prasmanan)
3. Mendorong pembayaran non tunai
4. Catatan: Penyajian a la RM Padang (mini prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan

Baca Juga: Kemendikbud: Hanya sekolah di zona hijau yang bisa membuka sekolah dengan tatap muka

Dalam fase PSBB transisi itu, Anies menekankan bahwa tempat usaha dan tempat kerja, perkantoran sudah bisa dibuka mulai hari Senin, 8 Juni 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×