kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PT KAI masih melarang calon penumpang berusia 12 tahun


Jumat, 03 September 2021 / 16:15 WIB
PT KAI masih melarang calon penumpang berusia 12 tahun
ILUSTRASI. Penumpang Kereta Api (KAI)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih tidak membolehkan calon penumpang berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan dengan kereta api.

Aturan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Humas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang berusia di bawah 12 tahun yang telah memiliki tiket, dapat meminta pengembalian biaya tiket secara penuh.

Pembatalan tiket dan pengembalian biaya tiket dilakukan secara online atau secara langsung di loket stasiun. "Di wilayah Daop 1 Jakarta, stasiun yang melayani pembatalan tiket antara lain Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang, dan Cikampek," kata Eva, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: Cara dan ketentuan pembatalan tiket KA bagi anak usia di bawah 12 tahun

Cara dan ketentuan pembatalan tiket KA untuk penumpang anak di bawah 12 tahun adalah sebagai berikut:

  • Pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI 121 (08111-2111-121).
  • Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.
  • Pengembalian uang diberikan 100 persen di luar bea pesan.
  • Pengembalian biaya di loket stasiun akan diberikan secara tunai, sedangkan melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.

PT KAI juga masih memberlakukan sejumlah aturan yang harus dipatuhi penumpang usia di atas 12 tahun untuk perjalanan KA Jarak Jauh. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Namun, bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan belum bisa melakukan vaksin dari dokter di rumah sakit pemerintah.

Penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: PT KAI catatkan pendapatan Rp 7,46 triliun pada semester I-2021

Penumpang juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

"Selain itu, untuk menerapkan physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh, " kata Eva. (Mita Amalia Hapsari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masih Dilarang Naik Kereta "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×