Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah dua komoditas baru, yakni ikan kayu dan ikan asap, ke dalam Sistem Resi Gudang (SRG).
Kebijakan ini diharapkan membantu pelaku usaha perikanan menjaga stabilitas harga sekaligus memperluas akses pembiayaan dari lembaga keuangan.
Penambahan kedua komoditas tersebut telah diakomodasi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2026, setelah sebelumnya diusulkan oleh KKP.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Erwin Dwiyana mengatakan, masuknya ikan kayu dan ikan asap ke dalam SRG memberi fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk tidak menjual produknya saat harga sedang rendah.
Baca Juga: PTKBI Terus Mendorong Pemanfaatan Resi Gudang
"Produk tidak harus langsung dijual ketika harga kurang menguntungkan, tetapi dapat disimpan sekaligus dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha," ujarnya dalam keterangan seperti dikutip Minggu (26/7/2026).
Menurut Erwin, pemanfaatan SRG juga diharapkan memperkuat berbagai program prioritas KKP, seperti Kampung Nelayan Merah Putih, pengembangan budi daya tematik, penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hingga program UMKM Naik Kelas.
Ia menilai keberhasilan program-program tersebut tidak hanya bergantung pada peningkatan produksi, tetapi juga kemampuan pelaku usaha mengelola stok, menjaga kualitas produk, memperoleh modal kerja, dan menentukan waktu penjualan yang lebih menguntungkan.
Direktur Prasarana dan Sarana Ditjen PDSPKP Achmad Al Farisi menjelaskan, ikan kayu merupakan produk olahan bernilai ekonomi yang menjadi bahan baku pembuatan katsuobushi, sedangkan ikan asap merupakan produk yang diawetkan melalui proses pengasapan sehingga memiliki masa simpan lebih panjang dan nilai tambah lebih tinggi dibandingkan ikan segar.
Dengan penambahan ini, daftar komoditas kelautan dan perikanan yang dapat disimpan melalui SRG bertambah menjadi delapan jenis. Sebelumnya, komoditas yang telah masuk dalam skema tersebut meliputi ikan laut, rumput laut, garam, karagenan, agar, dan telur ikan terbang.
Baca Juga: PT KBI dan Bappebti Luncurkan Sistem Resi Gudang Berbasis Rel
Hingga triwulan I 2026, tercatat terdapat 45 gudang SRG untuk komoditas kelautan dan perikanan, terdiri atas 25 gudang ikan, 10 gudang rumput laut, dua gudang karagenan, dan delapan gudang garam.
KKP menyatakan akan terus mendorong pengembangan SRG melalui perluasan kapasitas gudang, penguatan pengelola, peningkatan standar mutu, serta penguatan keterhubungan dengan lembaga pembiayaan agar manfaat sistem ini semakin luas bagi pelaku usaha perikanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














