Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. PT Timah Tbk bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan penambang rakyat yang statusnya ilegal akan mengadakan pertemuan untuk menyepakati hasil timah yang akan ditampung PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Langkah ini untuk memenuhi perintah Presiden Joko Widodo agar PT Timah Tbk menampung produksi tambang rakyat.
"Ada rencana (bertemu) 25-26 Agustus," kata Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Agung Nugroho kepada KONTAN, Minggu (23/8).
Agung menyebutkan, ada sejumlah opsi yang akan diberikan kepada penambang rakyat. Misalnya, tambang harus berbadan hukum, memiliki legalitas baik peralatan dan izinnya, serta harus saling menguntungkan.
Agung mencontohkan, PT Timah Tbk baru bisa menamputambang yimahng bijih timah yang ditambang rakyat, apabila penambang rakyat tersebut sudah menggunakan alat tambang, yakni Ponton Isap Produksi (PIP) yang sudah mendapatkan izin Amdal. "
Sampai saat ini, operasi penambangan rakyat ilegal berada di kawasan izin usaha penambangan milik PT Timah, tapi penambangan tidak dilakukan secara benar. Karena itu, PT Timah tak bisa menampung hasil tambang rakyat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menambahkan, penambang tersebut akan menjadi mitra PT Timah Tbk dengan Pola Imbal Jasa. Dalam skema ini, pembiayaan jual beli dan harga yang berlaku ditentukan oleh kesepakatan kedua belah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News