kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.304   -23,00   -0,14%
  • IDX 7.125   56,26   0,80%
  • KOMPAS100 1.039   8,82   0,86%
  • LQ45 803   5,94   0,75%
  • ISSI 230   2,58   1,13%
  • IDX30 418   1,88   0,45%
  • IDXHIDIV20 490   1,93   0,39%
  • IDX80 117   0,82   0,71%
  • IDXV30 119   -0,27   -0,23%
  • IDXQ30 135   0,12   0,09%

PTBA resmikan dermaga berkapasitas 210.000 DWT


Rabu, 10 Juni 2015 / 11:46 WIB
PTBA resmikan dermaga berkapasitas 210.000 DWT
ILUSTRASI. Ilustrasi cuci muka  


Reporter: Widiyanto Purnomo | Editor: Hendra Gunawan

BANDAR LAMPUNG. PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) telah merampungkan peningkatan kapasitas pelabuhan batubaranya berupa penambahan dermaga baru yang dapat disandari kapal berkapasitas 210.000 DWT (capsize), di Pelabuhan Tarahan, Bandar Lampung, Rabu (10/6). Nilai investasi untuk pembangunan dermaga ini sekitar Rp 2 triliun.

Menurut Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam, Joko Pramono, penambahan kapasitas sandar kapal di Pelabuhan Tarahan dapat meningkatkan daya kompetitif penjualan batu bara PTBA di pasar domestik maupun produsen utama dari Australia.

"Konsumen dapat dilayani PTBA dengan kapal berkapasitas besar sehingga dapat meningkatkan efisiensi biaya transportsi batubara yang mereka beli," kata Joko.

Sebelumnya Pelabuhan Tarahan memiliki satu buah dermaga yang dapat disandari kapal berkapasitas 80.000 DWT (panamax) dan satu buah dermaga tongkang dengan kapasitas 10.000 DWT. Sehingga saat ini Pelabuhan Tarahan memiliki tiga dermaga, termasuk dermaga baru dengan kapasitas 210.000 DWT yang semuanya dapat beroperasi secara bersamaan.

Selain peningkatan kapasitas Pelabuhan Tarahan, Bukit Asam juga melakukan penambahan fasilitas alat muat ke kapal (ship loader) dengan kapasitas 6.000 ton per jam. Sehingga kapal ukuran 210.000 DWT dapat terisi penuh dalam waktu kurang dari tiga hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×