kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.743.000   5.000   0,18%
  • USD/IDR 18.200   150,00   0,83%
  • IDX 5.342   -252,63   -4,52%
  • KOMPAS100 698   -37,93   -5,15%
  • LQ45 527   -30,67   -5,50%
  • ISSI 185   -9,94   -5,11%
  • IDX30 298   -17,74   -5,61%
  • IDXHIDIV20 370   -21,50   -5,49%
  • IDX80 79   -4,39   -5,24%
  • IDXV30 102   -4,22   -3,96%
  • IDXQ30 96   -6,26   -6,12%

Industri Rokok Tolak Wacana Kemasan Seragam, Khawatir Picu Rokok Ilegal dan PHK


Senin, 08 Juni 2026 / 22:25 WIB
Industri Rokok Tolak Wacana Kemasan Seragam, Khawatir Picu Rokok Ilegal dan PHK
ILUSTRASI. Pabrik Rokok Sampoerna di Rungkut, Surabaya (KONTAN/Hendra Suhara)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri hasil tembakau menolak rencana penerapan kemasan seragam (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan kinerja industri, meningkatkan peredaran rokok ilegal hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan, penerapan kemasan seragam akan menghilangkan daya saing produk serta hak atas merek dagang dan desain kemasan yang selama ini dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi kemampuan produsen untuk berkomunikasi dengan konsumen dewasa dan menimbulkan ketidakpastian berusaha akibat tumpang tindih regulasi.

"Penyeragaman kemasan juga berpotensi mendorong peningkatan rokok ilegal, menurunkan serapan tembakau dan cengkeh karena kinerja industri terkontraksi, serta menghilangkan hak konsumen dewasa untuk mengenali dan memilih produk sesuai preferensinya," ujar Benny kepada Kontan, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Ancam Enam Juta Pekerja, Asosiasi Pabrikan Minta Wacana Kemasan Polos Dibatalkan

Menurut Benny, kebijakan tersebut dapat mendorong fenomena downtrading atau perpindahan konsumen ke produk yang lebih murah, termasuk rokok ilegal.

Ia mengacu pada kajian INDEF tahun 2024 yang menyebut permintaan terhadap produk rokok legal berpotensi turun hingga 42% apabila kebijakan kemasan polos diterapkan. Kajian yang sama juga memperkirakan sekitar 1,2 juta tenaga kerja berisiko kehilangan pekerjaan.

Benny menambahkan, penyeragaman warna dan desain kemasan akan menyulitkan konsumen membedakan produk legal dan ilegal di pasaran. Padahal, banyak merek rokok memiliki identitas warna yang menjadi pembeda antarproduk.

"Saat ini dengan kemasan yang berwarna-warni saja peredaran rokok ilegal terus meningkat. Menurut informasi dari Kementerian Keuangan, peredaran rokok ilegal sudah hampir 14%. Apalagi kalau warna kemasan diseragamkan," katanya.

Ia juga menilai aparat penegak hukum akan semakin sulit mengidentifikasi produk legal dan ilegal apabila seluruh kemasan dibuat seragam.

Benny menegaskan, meningkatnya peredaran rokok ilegal pada akhirnya akan menekan produksi industri yang patuh terhadap aturan. Kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor hasil tembakau.

Baca Juga: Gaprindo Soroti Tantangan Regulasi yang Masih Membayangi Industri Hasil Tembakau

Senada, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai substansi dalam draf RPMK melampaui mandat yang diatur dalam Pasal 437 PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Henry, pasal tersebut hanya mengatur pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, bukan penyeragaman desain maupun kemasan produk.

"Kemenkes terlalu memaksakan untuk memasukkan standardisasi kemasan yang tidak menjadi mandat dari Pasal 437. Ketentuan Pasal 3 hingga Pasal 8 dalam draf RPMK jelas melampaui kewenangan karena bukan lagi mengatur peringatan kesehatan, melainkan desain industri yang merupakan hak merek," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/6/2026).

Gappri berpandangan penyeragaman desain dan warna kemasan dapat mempersulit pembedaan antara produk legal dan ilegal. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal dan memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

Selain itu, Gappri menilai berbagai masukan dari pelaku industri yang disampaikan dalam sejumlah forum uji publik belum terakomodasi secara memadai dalam penyusunan draf RPMK.

Organisasi tersebut juga menyoroti penggunaan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai salah satu rujukan dalam penyusunan regulasi. Menurut Gappri, Indonesia hingga kini belum meratifikasi konvensi tersebut sehingga penerapan kebijakan yang mengacu pada FCTC perlu mempertimbangkan kondisi industri dalam negeri.

Di sisi lain, Gappri menilai kebijakan pengendalian konsumsi rokok yang berlaku saat ini telah menunjukkan hasil. Berdasarkan data yang dikutip organisasi tersebut, volume produksi rokok nasional turun dari 356,5 miliar batang pada 2019 menjadi 307 miliar batang pada 2025.

Atas dasar itu, Gappri meminta Kementerian Kesehatan mengkaji ulang draf RPMK agar tetap menjaga kepastian hukum, iklim usaha yang kondusif, serta keberlangsungan industri hasil tembakau legal nasional.

Baca Juga: Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan dari Kemenkes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×